Ikuti Kami

Edy Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Warga Blora

Edy mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden.

Edy Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan ke Warga Blora
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Blora, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto bersama mitra BPJS Ketenagakerjaan dan juga Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melaksanakan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini. 

Edy mengemukakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan satu badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan," ujar Edy.

Baca: Edy Wuryanto Semangati Pelajar Gubug Raih Cita-cita

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, perlindungan yang diberikan melalui BPJS ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Banyak manfaat yang tentu saja dapat diperoleh sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan. Sehingga saya berharap masyarakat tidak takut atau ragu untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan," ujar Edy 

"Dengan hadirnya BPJS ketenagakerjaan,  harapannya masyarakat akan lebih terlindungi dan aman serta memiliki jaminan apabila hal yang tentu saja tidak kita inginkan terjadi selama kita bekerja," sambung Anggota DPR RI dari Dapil Jateng 3 itu. 

Edy melanjutkan, BPJS ketenagakerjaan tidak hanya dapat dinikmati oleh para pekerja penerima upah, namun juga pekerja mandiri. Masyarakat pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti program Bukan Penerima Upah (BPU). 

Baca: Ganjar: Bandara Ngloram, Impian Yang Akhirnya Terwujud

"Program ini ditujukan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK). Kategori ini juga mencakup orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal," ungkap Edy. 

Program ini, sambung Edy,  bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan diluar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko-resiko antara lain kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia. 

"Jadi, mari daftarkan dirimu menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan untuk masyarakat Indonesia lebih aman dan sejahtera," ujar Edy.

Quote