Ikuti Kami

Edy Wuryanto Dorong Kurator Kepalilitan Percepat Penyelesaian Hak-hak Buruh Sritex

Edy mengingatkan, kurator tidak hanya bertanggung jawab memastikan proses kepailitan berjalan adil dan efisien.

Edy Wuryanto Dorong Kurator Kepalilitan Percepat Penyelesaian Hak-hak Buruh Sritex
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mendorong kurator kepailitan mempercepat penyelesaian hak-hak eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Ini diselesaikan dulu. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya," kata Edy pada Jumat (7/3/2025).

Edy mengingatkan, kurator tidak hanya bertanggung jawab memastikan proses kepailitan berjalan adil dan efisien, tapi juga melindungi hak-hak buruh Sritex. Dia pun memastikan DPR RI bakal terus mengawal proses tersebut.

Baca: PHK Massal di 100 Hari Prabowo, Ganjar Pranowo

Di sisi lain, Edy mendesak pemerintah tak memberikan 'janji manis' kepada para pekerja Sritex yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyampaikan hal ini untuk merespons adanya 'janji-janji manis' yang disampaikan oleh pejabat di awal kasus Sritex pailit mencuat.

Faktanya, 10 ribuan buruh tetap terkena PHK usai Sritex berhenti beroperasi per 1 Maret 2025 karena divonis pailit, menyusul penolakan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).

"Terakhir ini janji manis juga, akan ada investor baru. Kita tidak mau buruh memperoleh kemanisan yang akhirnya berujung pahit. Ini yang harus kita kawal bersama-sama," ujar Edy.

Dia sempat menyampaikan hal yang sama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR dengan perwakilan serikat pekerja PT Sritex. Di rapat itu, eks buruh Sritex menuntut hak-hak mereka, seperti pesangon dan THR, segera dibayar. Maka itu, Edy pun mendesak kurator memprioritaskan pemenuhan hak-hak karyawan Sritex.

“Kalau sudah pailit kayak gini, nomor satu yang diselesaikan itu hak-hak pekerja. Uang kompensasi PHK, THR yang urgent. JKP, JHT, dan BPJS Kesehatan. Itu yang harus dikawal oleh komisi kurator," Edy menegaskan.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menambahkan, penyelesaian hak-hak karyawan yang terkena PHK diatur di berbagai aturan. Mulai dari UU Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hingga UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Baru nanti yang kedua itu dihitung utangnya berapa, pajaknya berapa, dan ketiga baru dijual kepada siapa, jadi investor baru itu urusan nanti," ujar Edy.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin

PT Sritex tutup permanen mulai 1 Maret 2025 karena pailit. Bersamaan dengan itu, para pekerjanya juga diputuskan terkena PHK dan terakhir bekerja pada Jumat (28/2).

Jumlah karyawan ter-PHK ini berasal dari pemangkasan yang dilakukan oleh PT. Bitratex Semarang, PT. Sritex Sukoharjo, PT. Primayudha Boyolali, dan PT. Sinar Pantja Djaja Semarang.

Para karyawan Sritex yang di-PHK itu disebut akan menerima pesangon dan THR. Mereka juga berhak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT (jaminan hari tua), dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP (jaminan kehilangan pekerjaan).

Quote