Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan perlu segera dibuat guna memfasilitasi pengawasan serta membuat publik tenang ketika mengonsumsi obat, makanan, dan kosmetik.
"Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang," ujar Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang sudah digadang-gadang sejak 2019. Dia menilai, RUU yang menjamin soal keamanan obat dan makanan ini sudah lama tertunda.
Baca: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan
"Saya mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang terbit pada 29 Mei 2024," katanya.
Dia menyebut bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini yang dinyatakan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan dinyatakan sebagai RUU usulan DPR. Oleh karena itu, dia semakin meyakini bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu segera dibahas.
Dia mengatakan, selain untuk memfasilitasi pengawasan, RUU itu juga bisa menjadi pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi obat, makanan, dan kosmetik yang sesuai dengan standar keamanan di Indonesia. RUU tersebut, dia menambahkan, juga perlu mencakup pengawasan produk impor.
Legislator itu menuturkan, jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya, maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
Dia menilai bahwa RUU itu beririsan dengan undang-undang lain, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, harmonisasi antar-aturan perlu dilakukan, karena tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan di bidang kesehatan bagi masyarakat.
Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati
Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, katanya, maka butuh waktu yang lama untuk prosesnya, sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi.
Dia pun berharap para menteri terkait dapat menunjukkan komitmennya dan berfokus agar hal itu dapat selesai sebelum Oktober 2024.
Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Kesehatan segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM), dan Komisi IX DPR RI memberikan tenggat waktu 2 Juli 2024.