Ikuti Kami

Edy Wuryanto Harap Penerapan KRIS Jangan Ganggu Akses Pelayanan Kesehatan 

Dia mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum menetapkan iuran, dengan alasan masih melakukan penghitungan aktuaria.

Edy Wuryanto Harap Penerapan KRIS Jangan Ganggu Akses Pelayanan Kesehatan 
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), agar publik tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi.

"KRIS ini mendapat sorotan banyak pihak karena diduga akan menurunkan akses ke layanan kesehatan  bagi masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis

Edy mengatakan pada rapat DPR RI bersama Kemenkes, DJSN, dan BPJS Kesehatan bahwa niat baik untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dengan KRIS patut diapresiasi, tetapi perlu ada pelibatan masyarakat dalam penerapan KRIS.

BaCa: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Sebab, ujarnya, merekalah yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya.

Dia mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum menetapkan iuran, dengan alasan masih melakukan penghitungan aktuaria. Menurut kabar yang beredar di masyarakat, katanya, akan ada iuran tunggal.

Edy mengatakan bahwa pemerintah harus segera menjawab kabar simpang siur soal iuran ini, guna memberikan kepastian.

“Kalau iuran betul satu harga maka akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN,” tuturnya.

Dia mengatakan kalaupun iuran harus naik, harus disosialisasikan kepada masyarakat, dan jangan tiba-tiba dinaikkan.

"Masih ada waktu sampai Juni 2025 untuk menanyakan kembali kepada masyarakat, baik itu melalui survei atau FGD, bagaimana pelayanan kesehatan yang diinginkan dan berapa iuran yang mampu dibayarkan," kata Edy.

Menurutnya, dengan modal ini maka pemerintah dapat memperbaiki desain rawat inap standar yang berimbang antara akses dan pembiayaan.

Selain itu, Edy menambahkan sejak keluarnya Peraturan Presiden 59 nomor 2024, polemik terkait KRIS mencuat, di mana peraturan itu menyebut bahwa rumah sakit swasta paling sedikit menyediakan 40 persen tempat tidurnya untuk KRIS. Sementara itu, RS pemerintah minimal menyediakan 60 persen tempat tidur.

Meski ada kata minimal, ujarnya, bukan berarti RS akan menyediakan ruang perawatan lebih dari itu, sebab ini tidak menyalahi aturan.

Dia menuturkan bahwa sekarang, rata-rata di rumah sakit, 60 persen tempat tidurnya untuk pasien BPJS Kesehatan.

“Saya khawatir ini akan berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan,” katanya.

Dia mengaku kerap mendengarkan keluh kesah dari RS tentang penerapan KRIS. Legislator itu menyebutkan RS swasta milik organisasi keagamaan merasa kesulitan untuk mencari dana guna memperbaiki ruang perawatan yang menyesuaikan syarat KRIS.

BaCa: Ganjar: Perlu Ada Ruang 'Check and Balances' di Pemerintahan

“Banyak direktur rumah sakit mengeluh ke saya atau belum siap. RS pemerintah didukung APBD, RS swasta mungkin ada investasi, tetapi RS swasta keagamaan yang membangun dari iuran masyarakat ini bingung mendapatkan uang dari mana?” ucap Edy.

“Saya khawatir kalau KRIS diterapkan lalu ada RS yang belum memenuhi standar, maka RS tersebut akan diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yang rugi adalah masyarakat juga,” katanya.

Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dengan data di lapangan. Menurutnya, Kemenkes mengungkapkan sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS.

“Saya minta pemerintah agar mematangkan lagi konsep kelas rawat inap,” ujarnya.

Quote