Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto berjanji mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi pekerja.
Untuk itu, dalam minggu ini Komisi IX DPR akan mengadakan rapat kerja (raker) dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita melakukan raker untuk mengawal THR ini. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, 7 hari sebelum hari raya," kata Edy kepada Pro3 RRI, Rabu (20/3).
BaCa: Ini Profil Singkat Ketua TPD Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Selatan
Edy mengingatkan agar hak pekerja diberikan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satunya untuk pekerja yang masa kerjanya minimal 12 bulan, hingga buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan undang-undang.
"Semuanya harus memperoleh THR Keagamaan. Saya kira ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menaker," ujarnya.
Edy menyarankan agar pemberian THR Keagamaan ini tidak dilakukan dengan waktu yang mepet. Sebab, ada banyak pekerja yang ingin pulang kampung lebih awal.
Ia juga mengingatkan agar pemberian THR Keagamaan ini tidak dicicil seperti tahun lalu. Bahkan, ada perusahaan yang tidak membayar THR, THR dibayarkan setelah hari raya, hingga mengganti THR dengan bahan pangan.
"Hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi. Tidak boleh terjadi pada tahun ini," ucapnya.
Di sisi lain, Edy mengapresiasi pendirian Posko THR Kemnaker untuk menerima pengaduan dari para pekerja. Namun, ia ingin Posko THR tidak bersifat pasif dan hanya menunggu pengaduan.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
"Saya harap Posko THR ini sekarang harus proaktif. Dia yang mendatangi terutama mendatangi perusahaan-perusahaan yang tahun lalu tidak membayar," katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
SE tersebut menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.