Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai perlu kesiapan menghadapi mobilisasi dokter dan tenaga kesehatan asing.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bisa menjadi peta jalan sekaligus pagar bagi Indonesia. Pada Pasal 248 sampai 257 sudah diatur bagaimana syarat WNA ini bisa praktik di Indonesia.
Menurut Edy, tidak semua dokter asing diterima dan bebas menggelar praktik di Indonesia.
Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
WNA yang bisa praktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu.
"Mereka harus dievaluasi secara administratif maupun kemampuan praktik. Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes dan Kemendikbud serta melibatkan konsil dan kolegium,” kata Edy dalam keterangannya, Rabu (29/5).
Menurutnya, ini langkah awal untuk menyaring kompetensi mereka sesuai dengan standar kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia sekaligus melihat trackrecord di negara asalnya.
Setelah dinyatakan kompeten dari hasil uji kompetensi, maka WNA ini harus mengikuti adaptasi di fasilitas kesehatan. Dalam proses adaptasi ini mereka harus punya STR dan SIP.
“Yang tidak lulus uji kompetensi gimana? Ya kembali ke negara asalnya,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Lalu mereka dapat praktik jika fasilitas kesehatan yang meminta. Faskes pun harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia agar mampu komunikasi dengan baik kepada pasien.
Dokter spesialis dan subspesialis ini dibatasi waktu praktik dua tahun dan dapat diperpanjang sekali. Fokus mereka adalah alih teknologi dan transfer ilmu pengetahuan.
“Yang diutamakan adalah dokter dan tenaga kesehatan WNI,” tegas Edy.
Baca: Ganjar Tegaskan Sikap Sebagai Oposisi Adalah Pendapat Pribadi!
Dia juga meminta agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU 17/2023. Tujuannya agar ada payung hukum yang lebih teknis mengenai dokter dan tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia.
“Saran saya rampungkan dulu aturannya baru setelah itu membuka WNA masuk. Jangan buru-buru,” tutur Edy.
Edy menambahkan, kacamata yang digunakan Kemenkes dalam membuka kesempatan dokter asing ini harusnya adalah keselamatan pasien. Ini untuk melindungi masyarakat dari tindakan malpraktik yang merugikan. Selain itu juga harus menjaga hubungan dokter dan tenaga kesehatan WNI agar tidak merasa dianaktirikan.
“Ini semua merupakan amanah UU 17/2023,” katanya.