Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyerap aspirasi para perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Gedung PPNI Grobogan, Sabtu (19/4).
Salah satu perawat menyampaikan terkait para perawat yang masih berstatus honorer maupun karyawan BUMD yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas yang ada di Kabupaten Grobogan.
Edy mengungkapkan para perawat yang berstatus honorer maupun pegawai BUMD boleh mengikuti program P3K, namun haris memenuhi syarat yang ditetapkan.
BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
"Dulu sepertinya ada yang protes ingin tetap menjadi karyawan BUMD, kemudian regulasinya mengikuti. Sekarang ada yang ingin ikut P3K, jadi itu selama ada regulasinya bisa mengikutinya. Ini ada perubahan regulasi, memang dari pusat, saran saya tetap berdoa dan tetap semangat," ujar Edy Wuryanto.
Menurut Edy Wuryanto, persoalan tersebut bisa diadvokasi dengan baik, terlebih pria yang terpilih dari Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang dan Pati ini akan memperjuangkan hak-hak para perawat di daerah pemilihannya, salah satunya di Grobogan.
Sementara itu Sugiyanti, salah satu perawat dari Grobogan sempat bertanya kepada Edy Wuryanto tentang masa kontrak PPPK angkatan pertama yang akan habis setelah lima tahun kerja.
"Apakah setelah lima tahun bekerja dengan status PPPK bisa diperpanjang seumur hidup atau sudah habis ya kembali lagi ke honorer?" tanya Sugiyanti.
Edy menjelaskan, PPPK bisa tetap bekerja seumur hidup asalkan bisa ikut selesi ASN. Bagi mereka yang berstatus PPPK itu sudah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ada, maka ia bisa diangkat sebagai ASN.
"Saya tegaskan lagi, P3K tidak sama dengan honorer. Begitu juga dengan P3K yang tidak sama degan ASN Saya akan memperjuangkan agar PPPK bisa sama degan ASN, termasuk pada jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun," jelas Edy Wuryanto.
Suami dari Elfiana Orfa ini menjelaskan, secara regulasi, P3K sebagai bagian dari tenga kerja pemerintah yang diakui sebagai pegawai yang memiliki hak dan kewajiban, termasuk terkait jaminan sosial.
BaCa: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
"Jaminan ketenagakerjaan perawat dengan status P3K ini terdiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Karena P3K ini tidak berlangsung terus, maka tidak ada Jaminan Pensiun atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ini yang akan saya perjuangkan agar P3K punya dua jaminan tersebut," tambah Edy Wuryanto.
Edy Wuryanto meneankan kembali perawat dengan status P3K dapat diangkat ASN asalkan memenuhi syarat dalam seleksi. Khususnya mereka yang sudah bekerja dan mengabdi lebih dari 5 tahun.
"Yang dibawah dua atau tiga tahun jangan terlalu berharap masuk ke jalur khusus untuk diangkat sebagai ASN,