Ikuti Kami

Edy Wuryanto Tegaskan Moratorium PMI Harus Dibarengi Perlindungan yang Kuat

Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) baru bekerja.

Edy Wuryanto Tegaskan Moratorium PMI Harus Dibarengi Perlindungan yang Kuat
d - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menegaskan pencabutan moratorium harus didukung dengan perbaikan tata kelola yang memastikan hak-hak PMI terpenuhi. 

Kemudian, perlindungan mereka juga lebih optimal.

“Saya khawatir ini asal buka sementara belum ada perbaikan tata kelola. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dengan menghadirkan solusi konkret, bukan hanya sekadar membuka kembali pengiriman tanpa kesiapan,” kata Edy kepada Media Indonesia, Selasa (18/3).

Baca: Ganjar Pranowo Dukung Efisiensi Anggaran

Politikus PDI Perjuangan itu juga menilai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) baru bekerja. Dia khawatir program untuk perbaikan tata kelola serta pelatihan PMI masih sangat terbatas.

Berdasarkan data dari BP2TKI pada 2023, Arab Saudi bukan tujuan utama PMI dibandingkan negara lain. Jumlah PMI terbesar berangkat ke Taiwan sebanyak 39.178 orang, Hongkong 33.639 orang, Malaysia 38.478 orang, Jepang 4.927 orang, dan Korea Selatan 6.999 orang. Sementara itu, Arab Saudi hanya menerima 2.424 PMI.

Meski jumlah PMI di Arab Saudi lebih kecil, negara ini justru mencatat aduan tertinggi dari PMI. Data BP2TKI 2023 menunjukkan pada Juni 2023, terdapat 261 aduan dari PMI di Arab Saudi, lebih tinggi dibandingkan Malaysia (137 aduan), Hongkong (117 aduan), Taiwan (115 aduan), dan Kamboja (26 aduan).

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menegaskan Komisi IX menunggu respons dari Kementerian PPMI terkait strategi dan kesiapan perangkat negara dalam melindungi PMI di Arab Saudi. Edy tidak ingin pemerintah tidak memiliki agenda dan strategi perlindungan yang mumpuni.

“Kami meminta Kementerian Perlindungan PMI memaparkan strategi dan kesiapan perangkat aparat kita dalam melindungi PMI di Arab Saudi,” tegas dia. 

Dia mengatakan pemerintah harus memiliki kemauan politik yang jelas dan memastikan pencabutan moratorium didukung dengan perbaikan menyeluruh dalam pemberdayaan, penempatan, dan perlindungan PMI.

“Kami Komisi IX menunggu respon dari Kementerian Perlindungan PMI untuk memaparkan agenda dan strategi pemberdayaan, penempatan, dan perlindungan PMI di Arab Saudi,” ujar dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sedang dalam pembahasan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Edy berharap revisi ini akan menghadirkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi PMI, terutama dalam aspek upah, jaminan sosial, asuransi di negara tujuan, perlindungan hukum, serta pengawasan ketat dari pemerintah di negara tujuan seperti Arab Saudi.

“Hak-hak PMI, seperti upah yang layak, jaminan sosial, asuransi di negara tujuan, serta perlindungan hukum harus benar-benar dikawal oleh pemerintah kita, termasuk di Arab Saudi,” kata dia.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas 

Edy juga menyoroti pentingnya peran aparat desa, pemerintah daerah (pemda), dan pemerintah pusat dalam proses pemberdayaan, penempatan, dan perlindungan PMI. Menurut dia, semua pemangku kepentingan harus meningkatkan kualitas kerja mereka untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan optimal sejak dari daerah asal hingga negara tujuan.

“PMI kita harus benar-benar terlindungi, bukan hanya dilepas begitu saja tanpa pengawasan,” ucap Edy.

Edy mengakui pencabutan moratorium bisa menjadi solusi dalam mengatasi pengangguran yang masih tinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 7,47 juta orang atau 4,9 persen per Agustus 2024, dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.

“Paling tidak, penempatan PMI ke Arab Saudi bisa membantu menurunkan tingkat pengangguran terbuka kita,” ujar dia.

Quote