Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi dari atau ojek online (ojol) wajib memperoleh jaminan perlindungan kerja.
Dilansir dari dprriofficial, Edy Wuryanto mengatakan, jumlah ojol di Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta ojol, namun yang terdaftar mendapat perlindungan kerja dan kematian hanya 200 ribu.
“Yang terkait dengan sektor pekerja kemitraan, ojek online, jumlahnya kan banyak itu, ada 1,5 juta orang, tapi yang mendapat jaminan itu hanya 200 ribu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Edy, Jumat 24 Mei 2024.
BaCa: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati
Edy menuturkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan mitranya agar memperoleh jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian, “Padahal rakyat kita sudah semakin bergeser status pekerjaannya ini ke kemitraan. Ini juga wajib memperoleh jaminan kecelakaan kerja siapa pemberinya? Adalah pemberi kerjanya, pemilik pekerjaannya itu. Jadi ini didorong agar kedepan juga terlindungi. Dari 200 ke 1,5 juta gapnya masih tinggi,” kata dia.
Jaminan perlindungan ini penting, kata Edy, sebab pekerja ojol sangat riskan menghadapi kecelakaan kerja. “Kan banyak juga pekerja online kita, gojek yang meninggal kecelakaan kan banyak. Ini riskan sekali kalau mereka itu tidak memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.
Lebih lanjut, penanganan harus dilakukan kepada pemberi kerja yang tidak menjamin kemitraan ini. Ia menyebut tidak pantas apabila perusahaan yang meraup untung besar tidak memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi mitranya.
BaCa: PDI Perjuangan Tugaskan Ganjar Pranowo Dalam Pilkada Serentak
“Yang kedua ya harus menangani pekerja ojek online yang tidak menjamin kemitraan ini, kan mereka sukses besar kan. Kebanyakan gojek gitu, Perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar tapi kan tidak layak, tidak pantas kalau dengan cara mempekerjakan mitranya ini tanpa perlindungan yang baik,” kata Edy.
Sementara itu, upaya sosialisasi harus dilakukan secara massif, sebab masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan yang memaksa pemberi kerja untuk menjamin mitra memperoleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
“Janganlah bisnis untung besar tapi orang yang menjadikan dia untung besar tidak mendapat perlindungan,” katanya.