Ikuti Kami

Effendi Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis

Effendi langsung menghubungi Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Effendi Kutuk Keras Kekerasan Terhadap Jurnalis
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon berang begitu mendengar perlakuan tidak menyenangkan dari anggota kepolisian setelah dicecar terkait insiden intimidasi aparat kemanan terhadap jurnalis.

Kebetulan, dua dari beberapa wartawan yang tengah mewawancarai Effendi merupakan korban presekusi anggota kepolisian. Awalnya dia menyarankan agar wartawan yang diintimidasi untuk melapor ke kepolisian.

Baca: Aksi 24 September, Demonstrasi Paling Liberal Dalam Sejarah

"Ya kamu bisa lapor itu. Bisa lapor ke berbagai intrumen, bahkan ke kepolisian juga bisa propam mereka. Karena mereka akan menindak," ujar Effendi saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

Adapun dua wartawan yang mendapat intimidasi itu adalah  Merry Handayani dari Era.id dan Dhanang David Aritonang dari Harian Kompas. Mereka berdua mengalami intimidasi saat mengambil video aparat kepolisian yang tengah memukuli massa aksi.

Mendengar hal tersebut secara langsung, Effendi langsung mengambil inisiatif untuk langsung menghubungi petinggi kepolisian. Orang pertama yang dia hubungi adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy, namun panggilan telponnya tak diangkat.

Tak mendapat respon, Effendi langsung menghubungi Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. "Kalau enggak kita telpon propamnya aja ya. Kita telpon Pak Sigit," katanya.

Gayung tersambut, panggilan telpon itupun langsung diangkat. Tanpa basa basi, Effendi pun langsung menceritakan pengalaman pewarta yang mendapat perlakuan intimidasi dari anggota kepolisian.

"Mungkin mohon diatensi saja pak Kadiv adanya mereka kan beberapa kajadian akses mereka untuk meliput, mengambil gambar, kemudian mereka didorong, dipukul dan seterusnya juga ya perlu diatensi oleh anggota kita di lapangan," kata Effendi.

"Supaya tidak terjadi lagi, saya telpon kapolresnya," ujar Sigit menanggapi laporan Effendi.

Effendi kemudian menjelaskan pula telah menyampaikan kepada wartawan ada alasan petugas kelelahan hingga tak mengenali wartawan. Namun, kemudian dia meminta pernyataan tegas Sigit terkait insiden kekerasan wartawan.

Menjawab itu, Sigit berjanji akan menyampaikan peristiwa yang dialami wartawan kepada Kapolda dan Kapolres. Dia berjanji kekerasan anggota kepolisian kepada pers tidak terulang 

"Nanti saya sampaikan ke pak kapolda, dan kapolres untuk mengatur supaya di lapangan jangan sampai terjadi lagi benturan khususnya kawan-kawan wartawan dengan anggota. Jadi pengaturannya supaya jelas di lapangan itu seperti apa nanti saya hubungi kapolda. Tapi prinsipnya kalau terkait dengan kawan-kawan kalau seandainya ada masalah bisa dikomunikasikan pak nanti penyelesaiannya seperti apa," jelas Sigit.

Mendengar pernyataan itu, Effendi pun mengucapkan terima kasih dan meminta kekerasan terhadap jurnlis mendapatkan perhatian, sebab profesi pewarta itu dilundungi oleh Undang-Undang Pers.

"Iya terima kasih Pak sigit. Saya juga ckba hubungi pak kapolda, ini kan positif. Mereka juga beberapa orang ketemu langsung, dan mereka ini wartawan-wartawan yang baik semua pak," pungkas Effendi

Setidaknya ada tiga jurnalis yang mengalami intimidasi, pemukulan hingga tendangan dari polisi saat meliput kericuhan di sekitar Gedung DPR RI pada Selasa (24/9) malam.

Reporter Katadata.co.id,  Tri Kurnia dipukul aparat saat merekam kericuhan di sekitar kawasan Palmerah-Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Selain Kurnia, kekerasan juga menimpa Vanny El Rahman dari IDN Times, dan Nibras Nada Nailufar dari Kompas.com.

Ketiganya diintimidasi hingga dipresekusi saat mengambil gambar dan video aparat kepolisian yang tengah memukuli massa aksi.

Di hari Rabu (25/9), tindakan serupa kembali terjadi. Setidaknya juga ada tiga wartawan yang menjadi korban intimidasi yaitu Merry Handayani dari Era.id, Dhanang David Aritonang dari Harian Kompas, dan Vany Fitria reporter Narasi TV.

Vany tidak hanya mendapat kekerasan fisik saja oleh brimob, tapi telpon genggamnya juga diambil dirampas dan dirusak.

Baca: Kencana Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Tidak Terprovokasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat dan massa kepada para jurnalis saat meliput demonstrasi di sekitar gedung DPR RI sejak tanggal 24 September hingga 25 September 2019.

Padahal, wartawan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, AJI mengatakan bahwa tindakan kekerasan ini bisa dipidanakan.

Quote