Ikuti Kami

Effendi Pertanyakan Letak Pasal Karet Dalam UU ITE

Effendi menjelaskan, pasal di dalam UU ITE sendiri pernah dua kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Effendi Pertanyakan Letak Pasal Karet Dalam UU ITE
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi  Simbolon.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi  Simbolon mempertanyakan di mana letak pasal karet tersebut dalam UU ITE.

“Saya mendengar kutipan dari presiden 'kalau'. Kalaupun 'kalau' dan dianggap menjadi masalahnya dan menyebut pasal karet, saya bertanya yang disebut pasal karet yang mana?" kata Effendi dalam acara Mata Najwa bertajuk Kritik Tanpa Intrik yang disiarkan Trans7, Rabu (17/2).

Baca: Nyoman Parta: Revisi UU ITE Landaskan Semangat Demokrasi

Effendi menjelaskan, pasal di dalam UU ITE sendiri pernah dua kali melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasal yang dimaksud dalam UU ITE itu adalah Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2. Hasilnya, kata dia, dua pasal itu teruji dan tak melanggar UU.

Bunyi Pasal 27 ayat 3 UU ITE adalah, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca: TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

“Apanya yang mau direvisi itu? Kan kelembagaan. Boleh saja direvisi, tapi pertanyaan kalau alasannya ada pasal karet tolong dibuktikan. Saya gak melihat adanya korban dari pasal itu," kata dia.

“Masih banyak itu manfaatnya UU. Selama kita tidak sengaja melakukan penghinaan di dunia maya, tidak akan ada masalah pada anda. Seluruh dunia punya UU ITE," katanya lagi.

Quote