Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menjelaskan dalam Perda No.3/2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan ada tiga hal penting yang diamanahkan, yakni mewujudkan kelurahan dan kalurahan yang jadi pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi dan pengembangan kebudayaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, dibentuklah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil). Dinas ini bukan dibentuk dari ruang kosong, melainkan gabungan dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Kependudukan serta Biro Pemberdayaan Masyarakat.
Selain pembentukan dinas baru, dalam Pasal 18, gubernur wajib mengalokasikan anggaran kepada setiap kelurahan dan kalurahan setiap tahun secara adil dan merata. “Tahun ini sudah dimulai 100 juta untuk reformasi kalurahan dan 100 juta untuk stuynting di kota dan sati kalurahan di Kulonprogo,” ujarnya dalam podcast DPRD’s Talks di Youtube Harian Jogja.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Ia berharap anggaran tersebut bisa terus meningkat setiap tahunnya, sehingga nanti ditargetkan dalam lima tahun bisa mencapai Rp1 miliar untuk setiap kalurahan dan kelurahan.
“Tahun ini Rp100 juta, tahun depan kami harapkan Rp250 juta, tahun depannya lagi 500 juta, tahun depannya lagi Rp750 juta, tahun depanya lagi Rp1 miliar,” katanya.
Kemudian pada Pasal 22 dan 23, diatur secara khusus, kelurahan menjadi nomenklatur lokal DIY. Kelurahan diberikan kewenangan keistimewaan empat urusan, yakni pertanahan, kelembagaan, tata ruang dan kebudayaan.
“Konsekuensinya di setuap kelurahan harus dibentuk seksi urusan keistimewaan, sehingga masyarakat akan mudah mengakses program ini,” ungkapnya.
Maka perlu disiapkan pula perangkat kelurahan dan kalurahan agar mampu mengelola alokasi anggaran tersebut.
“Kami minta Pemda memberikan pembinaan aparatur, kursus bagi perangkat desa dalam perencanaan, pelaksanana program, SPJ. Jangan sampai uang ditambah justru kena masalah hukum karena ketidaktahuan soal aturan,” kata dia.
Kabid Pemajuan dan Pembangunan Kelurahan dan Kalurahan Dinas PMK Dukcapil DIY, Suedy, menuturkan reformasi kelurahan menjadi upaya untuk mewujudkan misi Gubernur DIY yakni pemerintah kalurahan dan kelurahan lebih berperan dalam meningkatkan kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan.
“Kualitas hidup menyangkut dimensi individu, dalam Bahasa Jawa urip, bagaimana kelurahan dan kalurahan meningkatkan kualtias hidup, terutama dalam kebutuhan dasar, sandanga, pangan, papan pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Kemudian meningkatkan kualitas kehidupan, lebih pada dimensi sosial dan lingkungan, dalam Bahasaa Jawa bebrayat. Bagaimana interaksi sosial mampu diampu pemerintah kelurahan dan kalurahan supaya tidak terjadi konflik sosial.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Lalu Penghidupan, dalam terminologi ekonomi berarti dimensi ekonomi, panguripan, bagaimana misi meningkatkan peran kelurahan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dosen Fisipol UGM yang juga Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat dan Alumni UGM, mengatakan Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan jangan sampai menjadi beban bagi kelurahan dan kalurahan.
“Bukan memperumit, ngasih kerjaan baru bagi kalurahan -kelurahan, tapi sebagai pintu masuk untuk memperkuat mereka. Karena kalau gagal diterjemahkan oleh birokrasi di provinsi, kabupaten dan kota nanti memperumit lagi. Banyak sekali kasus dana desa yang menambah ruwet. Padahal itu mandat dalam undang undang,” ungkapnya.
Maka harus ada kapasitas yang disiapkan bagi aparatur di kelurahan dan kalurahan. “Kapasitas ini diikuti dengan perspektif mengatur kelurahan-kalurahan jangan rumit. Jangan curiga pada kelurahan-kalurahan. Tapi ada potensi pada mereka sebagai subjek pemberdayaan,” kata dia.