Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto berharap ke depan pemda DIY lebih bekerja keras dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan masalah pengangguran, kemiskinan, ketimpangan, stabilitas ekonomi harga pokok sembako, serta penuntasan pandemi Covid-19.
Sesuai pasal lima UU Keistimewaan ada amanat mewujudkan pemerintah yang demoktratis, mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakar, penerintahan yang baik, mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika dan mewujudkan lembaga Kasultanan dan Kadipaten dalam pengembangam kebudayaan.
"Kita bersama rakyat memberikan dukungan penuh atas penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Mari bersama rakyat membantu Gubernur dan Wakil Gubernur menyelesaikan masalah rakyat," kata Eko di Yogyakarta, Selasa (9/8).
Baca: Banteng Kota Yogyakarta Gelar Pendidikan Kader Pratama
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY penting jalankan visi dan misi sesuai hal ditetapkan konstitusi untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
"Ada tugas mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, DIY sebagai tujuan belajar mahasiswa dari darah, juga mahasiswa dari berbagai dunia. Ada banyak masalah yang harus diselesaikan ke depan, pilihan hanya satu, kerja keras," kata Eko Suwanto.
Eko secara khusus menyampaikan selamat atas penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 dan berharap ke depan bisa mewujudkan tujuan keistimewaan DIY dengan kerja keras.
"Alhamdulillah, DIY memiliki UU Keistimewaan DIY Nomor 13/2012. Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 ditetapkan. Komisi A DPRD DIY dan PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh penetapan tersebut dan berharap Sri Sultan Hamengku X dan Sri Paduka Pakualam X bisa bekerja bersama menjalankan penerintahan sesuai amanat konstitusi," kata Eko.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan terpisah menyatakan rasa terima kasih kepada DPRD DIY yang telah bekerja sesuai tahapan perundang-undangan.
"Terima kasih karena telah menyelesaikan tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.
Baca: Eko Apresiasi Langkah Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY
Sebagai salah satu bentuk Keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.
Masa jabatan Sultan HB X dan KGPAA Pakul Alam X untuk periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.