Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto meminta Pemprov DIY memastikan setiap sekolah melaksanakan konstitusi secara benar dan menjamin kebebasan peserta didik untuk melaksanakan agama dan keyakinannya.
"Dugaan peristiwa di satu SMA DI Negeri di Bantul jangan lagi terjadi di masa mendatang. Mari kita jaga lingkungan pendidikan di DIY yang sangat menghormati kemerdekaan setiap warga negara untuk menjalankan agama dan kepercayaannya secara baik," kata Eko Sabtu (30/7).
Baca: Eko Ajak Kader Berjuang Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai konstitusi, keyakinan agama dan kepercayaan dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Di pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Berkaitan dugaan kasus ini, Pemda perlu memberikan pembinaan bagi kepala sekolah dan guru agar mengerti dan memahami tugas konstitusi," kata Eko.
Baca: Banteng Yogyakarta Gelar Peringatan Khusus Kudatuli
Pemda dalam praktek menjalankan pembelajaran harus menekankan kepada siswa, bahwa keberagaman bhinneka tunggal ika harus dijunjung tinggi di lingkungan sekolah.
"Mari jalankan pendidikan, sesuai konstitusi. Kita berharap Ombudsman yang menerima laporan agar menjalankan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang ada," tandas politisi PDI Perjuangan ini.