Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto minta Pemda DIY menggandeng pihak swasta dalam menjalankan program untuk menurunkan angka kemiskinan.
"Jadi ada baiknya Pemda DIY berpikir bahwa APBD hanya stimulus untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Sehingga APBD DIY perlu disinergikan dengan APBD Kabupaten dan Kota di wilayahnya. Selain itu juga perlu adanya pelibatan sektor swasta untuk menggerakkan perekonomian masyarakat," kata Eko dalam Podcast APBD ProRakyat: Membangun Ekonomi Inklusif untuk Mengentaskan Kemiskinan, Rabu (9/4).
Eko mengungkapkan, sejauh ini DPRD DIY telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong Pemda DIY dalam hal penanganan kemiskinan di wilayahnya.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Salah satunya adalah inisiasi dari DPRD DIY dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) DIY No. 3/2024 Tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan.
Eko menjelaskan, dasar dari terbitnya Perda No.3/2024 tersebut adalah saat DPRD DIY melihat pemerintah kalurahan. Di mana, kalurahan adalah garda terdepan dalam pemberdayaan masyarakat dan juga pembangunaan. Seingga perlu adanya upaya agar melakukan kemajuan pembangunan, dan strategi serta kebijakan-kebijakannya.
Selain itu, Eko menuturkan, sesuai dengan Perda tersebut Pemda DIY wajib memberikan anggaran ke desa dan juga kelurahan dengan mekanisme yang berbeda. Untuk Kalurahan (Desa) diberlakukan BKK (Bantuan Keuangan Khusus Kalurahan).
Sehingga Perda No 3 Tahun 2024 akan sangat membantu kelurahan dan kalurahan, karena akan mempermudah dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya
Tidak hanya itu, Eko mengungkapkan, DPRD DIY juga telah mendorong munculnya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Eko menjelaskan bahwa Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah meresmikan pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil pada 3 Januari 2024. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari Perda No.3 Tahun 2024 dan Perdais Nomor 1 Tahun 2024.
"Sehingga kedepan persoalan kalurahan cukup ditangani oleh satu OPD saja yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil," jelas Eko.
Menurut Eko, Pemda DIY saat ini juga telah memiliki Perda nomor 3/2020 tentang pembangunan daerah perbatasan. Ke depan Pemda DIY akan didorong kerjasama dengan daerah lain, swasta ataupun stakeholder lainnya guna mengentaskan kemiskinan.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Selain itu, Eko menilai, sudah saatnya Pemda DIY bersinergi dengan kabupaten dan kota di wilayahnya dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Sudah saatnya kita beri kepercayaan bupati dan walikota. Kita realisasikan Perda yang ada, agar pengentasan kemiskinan di kalurahan bisa terealisasi. Tentunya memang butuh perbaikan SDM kalurahan ke depan, agar perputaran perekonomian di kalurahan ada dan berjalan optimal," jelasnya.
Eko juga menilai sudah saatnya Pemda DIY menggandeng pihak swasta, utamanya dalam memanfaatkan dana CSR. Pemda DIY bisa bekerja sama dengan swasta dan mengarahkan CSR dari pihak swasta menopang berbagai pembangunan yang bertujuan meningkatka perekonomian warga.
"Sehingga tidak semua pakai Danais. Saya lihat Pemda DIY belum mampu memaksimalkan potensi swasta ini, kedepan ini harus bisa dioptimalkan," harap Eko.