Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah daerah DIY menetapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan pada 8 Maret 2024.
Berdasarkan Perda P3MKK ini mulai tahun 2025, pemda DIY wajib alokasikan dana fasilitasi pemajuan pembangunan bagi seluruh kalurahan dan kelurahan di DIY
BaCa: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
"Perda P3MKK ini di pasal 18 mewajibkan Pemda DIY memberikan alokasi anggaran secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY, berapa besarnya alokasi dananya? Di dalam Perda ini tak disebutkan eksplisit tapi kita perjuangkan minimal Rp 1 miliar tiap kelurahan dan kalurahan di Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Sleman, Bantul dan Kulonprogo," Kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto kepada wartawan, Rabu (20/3).
Eko menambahkan setelah ditetapkannya Perda Nomor 3/2024 tentang P3MKK.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Pemda DIY paska menetapkan Perda P3MKK disebutkan perlu konsisten melaksanakan perda dan benar-benar alokasikan tambahan dana, difokuskan guna pemajuan kelurahan dan kalurahan
"Ini berbeda dengan anggaran dana desa atau fiskal kelurahan di Kota Yogyakarta. Dana yang dialokasikan disebutkan sebagai dana pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan. Melalui Perda P3MKK diharapkan bisa jadi tambahan fiskal guna dorong kelurahan dan kalurahan bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan. Perda ini, di Pasal 8 juga amanatkan Pemda DIY untuk membentuk Dinas yang secara khusus melaksanakan Perda ini," Kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan