Ikuti Kami

Eko Soroti Persoalan Jual Beli Tanah Kas Desa di DIY Secara Ilegal

Karena ulah para mafia ini sengaja dibiarkan dan pada akhirnya tidak hanya merugikan pemerintah daerah, desa juga warga.

Eko Soroti Persoalan Jual Beli Tanah Kas Desa di DIY Secara Ilegal
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto soroti persoalan jual beli tanah kas desa di DIY secara ilegal hingga penyalahgunaan sudah terjadi sejak lama. 

Karena ulah para mafia ini sengaja dibiarkan dan pada akhirnya tidak hanya merugikan pemerintah daerah, desa juga warga.

"Persoalan penyalahgunaan tanah kas desa ini, bukan hal baru. Sudah lama di bahas dengan berbagai kasus di Komisi A DPRD DIY. Namun demikian, muncul terus, karena adanya pembiaran terhadap penyalahgunaannya," Kata Eko, Rabu, (17/5).

Baca: Banteng Kota Yogyakarta Pilih Gerak Pawai Budaya ke KPU

Menurut Eko, soal tanah kas desa di DIY ini sudah diatur dalam Perda Istimewa (Perdais) maupun Pergub 34/2017. Aturan itu menjadi pedoman, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tanah kas desa, baik terkait penjualan maupun peruntukan.

Karena terjadi pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan tanah kas desa, menurut Eko Suwanto, harus dicari siapa yang bertanggungjawab sehingga malakukan pembiaran. Selanjutkan dikaji kenapa terjadi pembiaran tersebut.

Seharusnya, tanah kas desa dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan kesejahteraan sosial dan mendukung pemerintahan desa. Namun dari kejadian yang terjadi, terdapat upaya penyimpangan terkait tujuan tersebut dan pelanggaran prosedur.

Untuk itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY ini berharap kedepan tidak lagi terjadi praktik mafia tanah kas desa, yakni dengan melakukan sosialisasi gencar kepada semua pihak, termasuk institusi terkait dan masyarakat.

"Intensifkan sosialisasi. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) harus kerjasa sama dengan semua pihak terkait, termasuk dengan dengan Pemkab dan Pemkot se-DIY," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.

Sehingga setiap perangkat mendapat bantuan informasi. Sedangkan masyarakat mengetahui dalam hal pemanfaatan tanah kas desa dan mengetahui pula bagaimana cara mengurus pemanfaatan tanah kas desa dengan benar," ungkap Eko Suwanto.

Setidak-tidaknya setiap perangkat harus diberikan bantuan. Masyarakat tahu, untuk memanfaatkan kas desa harus melakukan apa saja.

Aspek lain yang perlu dilihat bahwa dari aspek administrasi, menjadi salah satu klausul harus ada ijin kasultanan dan kadipaten jika tanah kas desa merupakan Sultan Ground maupun Paku Alam Ground.

Baca: DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ajukan 40 Bacaleg

"DPTR harus jujur, data dari masing-masing kabupaten kota. Apakah tanah kas desa berasal dari mana. Ada yang asal usulnya dari kasultanan. Atau berasal dari membeli. Jika asal usul dari membeli sendiri, maka tidak masuk dalam ketentuan tersebut," ujar Eko.

Komisi A berharap agar Perdais dan Pergub terkait tanah kas ini ditegakkan secara benar. Kalau dilapangan ditemukan pelanggaran, komisi A memberi dukungan penuh untuk dilakukan penegakan.

Selain itu dalam prosesnya harus mendapatkan dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tidak hanya DPTR saja, tetapi juga dukungan ari Dinas Perijinan. Jika ada persoalan terkait tanah kas desa, maka institusi perijinan tidak mengeluarkan persetujuan.

Quote