Yogyakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mendukung rencana Pemerintah Provinsi DIY untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, dalam bentuk peraturan daerah.
Eko mengemukakan bahwa pihaknya merasa perlu mendorong Perda ini secara serius mengingat saat ini banyak kasus hukum yang menyeret rakyat miskin dan kelompok rentan.
“Untuk itulah negara atau pemerintah hadir dalam membela, serta memberikan hak kepada warga masyarakat dalam menghadapi berbagai kasus hukum," ujar Eko.
Baca: Libas Covid-19, Eko Suwanto Minta Pemda DIY Lari Lebih Cepat
Lebih lanjut Politisi Muda PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa terdapat hal penting yang menjadi dasar mengapa rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan.
Bahwa bantuan hukum tidak hanya pendampingan dalam penyelesaian proses kasus hukum semata, tetapi juga harus mengedepankan edukasi kepada masyarakat terkait aspek hukum , sehingga justru inilah yang sebenarnya menjadi spirit dalam Perda tersebut", papar Eko Suwanto.
Eko Suwanto juga mengemukakan bahwa pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan payung hukum bagi masyarakat melalui perda ini , sehingga Pemda juga bisa membuat dan mendisain sistim pendidikan hukum bagi masyarakat.
"Diharapkan dengan target mewujudkan masyarakat Yogyakarta yang tertib dan taat hukum, sehingga, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang terlibat kasus hukum karena melakukan kekerasan di jalanan dengan alasan mereka tidak mengerti hukum," imbuhnya.
Baca: Eko Tegaskan Kesukarelaan Jadi Modal Kuat Hadapi Bencana
Terkait hal tersebut Eko juga melihat unsur sinergi Pemda dengan pihak pihak lain sangat diperlukan, misalnya dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan, sehingga akan terwujud sinkronisasi pembagian tugas yang harmonis terkait permasalahan hukum yang ada.
Eko juga mengharapkan agar Perda ini adalah semata mata untuk mewujudkan hak dan keadilan hukum bagi warga DIY.