Ikuti Kami

Elva dan BPOM Gelar Sosialisasi Bersama di Bengkulu

Elva mengajak masyarakat untuk mengutamakan keamanan dari makanan yang dibeli.

Elva dan BPOM Gelar Sosialisasi Bersama di Bengkulu
Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati Murman.

Bengkulu, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati Murman bersama BPOM Bengkulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Hari ini, kita memberikan edukasi tentang obat dan makanan yang sehat kepada masyarakat Bengkulu, agar terjaga dari bahan yang berbahaya untuk tubuh,” sampai Elva Haryati, Jumat (31/3).

Terutama, kata Elva, saat bulan Ramadan seperti ini tentunya masyarakat biasanya akan membeli takjil yang dijual dipinggir jalan untuk berbuka puasa.

Baca: KD Minta BPOM Terjun Langsung ke Berbagai Sekolah

Ia mengajak masyarakat untuk mengutamakan keamanan dari makanan yang dibeli, caranya dengan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) makanan tersebut.

“Pastikan kemasan dalam kondisi yang baik, tidak bocor tidak penyok tidak menggelembung tidak berkarat atau terbuka, karena saat ini masih banyak kasus keracunan makanan di Indonesia,” terangnya. 

Ia bersyukur, karena berdasarkan laporan BPOM. Di kota Bengkulu sudah aman dari makanan yang mengandung bahan berbahaya.

Dikatakan Elva, Komisi IX DPR RI hingga saat ini terus aktif untuk mengawasi persoalan makanan ini. Beberapa waktu yang lalu Komisi IX bahkan melakukan sidak dibeberapa wilayah di Pulau Jawa.

“Saya berharap, perhatikan kembali makanan yang akan kita makan terutama untuk keluarga. Beli pangan yang aman, simpan dengan aman, siapkan dengan seksama, sajikan dengan aman, dan selalu jaga kebersihannya,” tutur Elva.

Baca: Kader Banteng di DPR RI Minta BPOM Objektif

Jangan sampai, masyarakat tidak sengaja mengkonsumsi makanan yang mengandung Borak, Formalin, Rodamin B dan zat-zat yang berbahaya, dikarenakan kurangnya edukasi soal makanan berbahaya untuk tubuh.

Anggota dewan dari PDI Perjuangan ini juga berharap, para peserta sepulang dari acara sosialisasi, ikut menyebarkan informasi dan mengedukasi sanak keluarga dan tetangga, agar terhindar dari makanan berbahaya.

“Kalau kedapatan makanan mengandung bahan berbahaya, laporkan saja. Karena kita dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tutupnya.

Quote