Ikuti Kami

Elva Dukung Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018

Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun.

Elva Dukung Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018
Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati.

Bengkulu, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Elva Hartati, mengungkapkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebun telah ditetapkan. 

Dia mengajak agar upaya tersebut dapat bersama-sama digiring proaktif.

Baca: Dana Bagi Hasil Sawit Menurun, Marsiaman: ada Oknum Bermain

Termasuk kepala daerah dalam menetapkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, untuk selalu melakukan koordinasi dengan petani dan perusahaan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS).

"Pemerintah melalui menteri pertanian telah menetapkan peraturan menteri tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar. Upaya itu harus diiringi proaktif gubernur yang menetapkan harga untuk selalu melakukan koordinasi," kata Elva, Minggu (15/7).

Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan, Provinsi Bengkulu itu, pihaknya selaku legislatif akan melakukan pengawasan, agar peraturan menteri terlaksana dari pusat sampai daerah. 

Dia juga mendukung kebijakan Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telus melakukan evaluasi harga TBS sawit.

Baca: Di Pasar Afrika, Ekspor Sawit RI ke Mesir Terus Menanjak

"Sebagai anggota DPR akan mengawasi penerapan-nya dan senantiasa menampung aspirasi keinginan dari petani sawit untuk diperjuangkan baik di pusat maupun daerah," pungkasnya.

Quote