Kupang, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPRD NTT dari PDI Perjuangan, Emanuel Kolfidus mengatakan hutang Pemkab Ende kepada BPJS Kesehatan tetap harus dibayar, tetapi Pemda dapat melakukan beberapa langkah.
"Pertama, melakukan pendekatan dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menjadwalkan ulang pelunasan hutang," ujarnya, Selasa (6/2).
Baca: Taufik Nurhidayat: DPRD Cilacap Dukung Program Kancing Merah
Kedua, menerapkan pola cicilan yang nantinya akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten. Ini dalam konteks BPJS dikenal dengan pola Rehab (Pembayaran Bertahap), jika belum, maka harus dianggarkan dalam Perumahan APBD," sambungnya.
"Ketiga, memperjuangkan adanya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan melalui Kementerian Sosial dengan berbasis data DTKS, yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Artinya, Pemda memperkuat DTKS Kabupaten sebagai argumentasi kepada Kementerian Sosial untuk mengambil alih klaim BPJS Kesehatan tersebut," bebernya.
Dengan demikian, tambah Eman, ada langkah internal dan langkah eksternal untuk menyelesaikan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.
"Yang harus dipastikan adalah tetap terpenuhinya jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ende dengan pola-pola tadi," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Ende bertanggung jawab untuk membayar utang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ende senilai Rp 13,9 miliar lebih.
Utang tersebut merupakan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang harus dibayar oleh Pemkab Ende kepada pihak BPJS Kesehatan.
Terkait hal itu, menurut Eman Kolfidus, dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global memang berpengaruh terhadap banyak aspek.
"Memang, dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global turut mempengaruhi kapasitas fiskal daerah, karena menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Eman.
Baca: Pemilu 2024, Banteng DKI Jakarta Ingin Sukses Seperti 2014
Karena itu, kata dia, ada tantangan dalam pembiayaan program pembangunan maupun program jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Salah satunya adalah iuran jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan secara mandiri," sebutnya.
Kontributor: yogen sogen