Ikuti Kami

Endro Minta Terobos Hambatan Komunikasi Lintas Kementerian

Endro menilai banyak persoalan pertanahan lintas kementerian yang tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN semata.

Endro Minta Terobos Hambatan Komunikasi Lintas Kementerian
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman meminta Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Presiden (KSP) sebagai lembaga negara terdekat dengan Presiden untuk menerobos persoalan-persoalan lintas kementerian.

Saat menggunakan hak bicaranya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan KSP Kamis (2/6), Endro menilai banyak persoalan-persoalan seperti persoalan pertanahan lintas kementerian yang tidak bisa diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN semata. Karena itu perlu ada perintah Presiden kepada Kementerian dan Lembaga yang notabenenya merupakan Pembantu Presiden.

“Banyak sekali persoalan-persoalan pertanahan yang akar masalahnya bukan di Kementerian ATR/BPN, tapi lintas kementerian. Dan itu juga dipahami kita bersama. Kami minta, baik Mensekneg, Seskab, maupun KSP, agar persoalan- persoalan lintas kementerian ini bisa diselesaikan,” cetus politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu, Lampung ini.

Baca: Endro Dorong Polri Ungkap Mafia Joki CPNS 2021

Menurutnya, membiarkan suatu Kementerian ATR/BPN menyelesaikan persoalan pertanahan yang terkait kementerian-kementerian lain, adalah kesalahan metodologis yang fatal.

“Ini kesalahan metodologis yang fatal sehingga apa pun yang dikaji oleh Lembaga-lembaga pemerintah tidak bisa berjalan, diimplementasikan, di kementerian-kementerian yang ada,” ungkap pria yang kerap disapa mas Endro ini.

Terkait itu, Endro meminta ketiga Lembaga negara tersebut untuk dapat membicarakan, memberi masukan kepada Presiden agar bisa memerintahkan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga negara, para menteri yang merupakan pembantu Presiden terebut, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lintas kementerian tersebut.

“Jadi karena ketiga kementerian dan lembaga ini berbicara dengan Presiden supaya memerintahkan kementerian dan para Menteri yang merupakan para pembantu presiden itu untuk menyelesaikan persoalan ini,” usulnya.

Baca: Gelar Diklat Kader Madya, Endro Tekankan Hal Ini

“Ini memang tidak bisa diselesaikan di Komisi II (sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN). Ada persoalan pertanahan yang terkait dengan KLHK, ada yang terkait dengan Kementerian BUMN, Instansi-instansi TNI/POLRI, dan lain sebagainya. Ini tidak bisa ATR/BPN memerintahkan mendagri untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang terkait dengan Kemendagri. Tidak bisa, karena kedudukannya dalam organisasi setara,” tambahnya lagi.

Endro juga mengetengahkan persoalan situasi kebhinekaan yang tidak kondusif, padahal BPIP sudah melakukan kajian-kajian dan memberikan rekomendasi kepada kementerian-kementerian terkait namun tidak berjalan karena hubungan kerjasama antar Lembaga negara yang setara dalam struktur organisasi kenegaraan.

“Ini tidak bisa ATR/BPN memerintahkan Mendagri untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang terkait dengan Kemendagri. Tidak bisa, karena kedudukannya dalam organisasi setara. Jadi, saran dari ketiga kementerian ini harus muncul sehingga presiden bisa memerintahkan agar kementerian-kementerian yang memiliki masalah pertanahan dapat segera menyelesaikannya, agar rekomendasi-rekomendasi BPIP bisa berjalan,” pungkas Endro.

Quote