Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Endro S. Yahman menegaskan Pemerintah propinsi merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat. Baik buruknya pemerintah kabupaten/kota, pemerintah propinsi ikut bertanggung jawab.
Penegasan Endro tersebut ketika diminta tanggapannya mengenai akar permasalahan penghentian iuran BPJS di Kabupaten Lampung Timur serta kondisi kesehatan keuangan pemerintah Kabupaten/kota diwilayah Lampung, Senin (18/12).
Endro S. Yahman menjelaskan bahwa dalam UU Otonomi daerah, setiap kabupaten/kota mempunyai hak dana bagi hasil (DBH) yang ditarik pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat. Siklus pembayaran DBH dari propinsi maupun pemerintah pusat biasanya dibayarkan diakhir tahun.
Baca: Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Berikut Karakternya
"Mari kita bicara kewajiban pemerintah propinsi yang merupakan perwakilan pemerintah pusat didaerah. Beberapa waktu lalu pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan kebijakan yang mengejutkan yaitu menghentikan pembayaran BPJS PBI sebanyak 180.924 (seratus delapan puluh ribu sembilan ratus duapuluh empat) peserta yang merupakan hak masyarakat yang tidak mampu. Padahal kesehatan yang merupakan hak dasar masyarakat yang tidak mampu telah dijamin oleh konstitusi." kata politisi PDI Perjuangan ini.
"Gagal bayar pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam membayar iuran BPJS PBI, merupakan indikasi bahwa penyusunan neraca keuangan APBD dirancang tidak hati-hati dan tidak profesional, mulai dari penerimaan maupun pengeluaran anggaran. Dan juga asumsi atau target Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta realisasi pendapatan yang umumnya mempunyai disparitas yang tinggi." sambungnya.
Tragedi kemanusiaan yang memilukan di Kabupaten Lampung Timur, sambung Endro harus menjadi bahan evaluasi dan instropeksi kita bersama karena ini berpotensi merembet kedaerah lainnya. Harus diidentifikasi dan dicari akar permasalahannya. Seperti apa postur APBD Kab/kota? Sumber penerimaan daerah dari apa saja, bagaimana potret Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi khusus(DAK), perbedaan target dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ada juga yang lebih penting juga bagaimana kelancaran pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah propinsi kepemerintah kabupaten/kota. DBH merupakan hak pemerintah Kabupaten/kota. Sedangkan bagi pemerintah propinsi, membagikan dan membayar DBH adalah kewajiban.
Politisi PDI Perjuangan kelahiran Pringsewu ini menandaskan bahwa pemerintah propinsi adalah perwakilan pemerintah pusat didaerah juga harus ikut bertanggung jawab, khususnya terkait DBH yang ditarik dan masuk ke propinsi. Apakah pemerintah propinsi sudah menjalankan kewajibannya membayar DBH yang merupakan hak pemerintah daerah kabupaten/kota?
"Gubernur Lampung sebagai pemimpin tertinggi di propinsi yang beberapa hari lagi akan habis masa kerjanya dan akan digantikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur perlu menjelaskan ke publik seterang-terangnya, agar meninggalkan catatan kinerja yang baik." katanya.
Selain itu kata Endro Pemerintah daerah Kabupaten/kota juga perlu menjelaskan ke publik mengenai prestasi pemerintah propinsi membayar DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. Munculnya Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut antara lain dari hasil pajak kendaraan bermotor yang ditarik ke propinsi atau sumber pajak lainnya yang menjadi kewenangan pemungutan provinsi.
Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo
Menjadi pertanyaan bila dana bagi hasil (DBH) tertahan atau belum dibayar oleh pemerintah provinsi. Dalam hal ini penanggung jawabnya adalah Kepala dinas pendapatan daerah propinsi. Apalagi kalau menunggak sampai lebih dari 1 tahun, ada apa ini, dan bagaimana kinerja manajemen/pengelolaan pendapatan di propinsi? Harus ada kejelasan. Jangan sampai pemerintah kabupaten/kota sampai “mengemis” yang seharusnya menjadi haknya. Apalagi ada hadits menyatakan Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.
Kenapa hal ini saya ingatkan? Karena saya mendapat informasi dari daerah kabupaten/kota, ternyata pembayaran DBH dari propinsi ada yang tersendat, atau malah dicicil hingga sampai menunggak. Kalau memang benar informasi seperti ini, kasihan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Pemerintah kabupaten/kota yang akhirnya menjadi sasaran amukan masyarakat karena masyarakatlah yang menjadi korban kebijakan, dan akibat pengelolaan anggaran yang tidak baik.
"Ini kita belum bicara dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Tentunya Kabupaten Lampung Timur mempunyai pendapatan (pemasukan) DBH Pusat yang berasal dari hasil perkebunan, pertambangan dan migas yang wewenang dari pusat. Apalagi diwilayah Lampung Timurkan wilayah tentunya ada perusahaan perkebunan, pertambangan mulai dari galian tipe C, atau malahan ada industri migas dan lainnya. Kondisi ini kedepan semakin memprihatinkan, apalagi saat ini banyak sekali pejabat propinsi yang merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) bupati dan akan tetap dirangkapnya sampai terpilihnya kepala daerah baru (bulan Januari 2025). Termasuk juga Kepala dinas pendapatan propinsi saat ini juga merangkap sebagai PJ Bupati harus, tentunya bisa merasakan “suasana kebathinan” dan bisa bersikap lebih adil dalam neraca pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH)." Pungkas Endro.