Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut aduan warga Jalan Semut terkait parkir tepi jalan di sekitar Semut Baru.
Tak hanya itu. Warga RT 6 / RW 8 Semut Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, ini sempat mengajukan pengelolaan tempat parkir, namun ditolak oleh Dishub.
BaCa: Ganjar Pranowo Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Pemimpin
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan mengatakan bahwa Komisi C sudah menyepakati hasil rapat bagaimana Dinas Perhubungan melakukan kajian ulang.
“Terhadap manajemen rekayasa lalu lintas di Jalan Semut Baru terutama terkait dengan perparkiran,” ujarnya usai rapat (4/3/2025)
Apa pun hasil rapat, Eri Irawan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan angkutan jalan dan warga sekitar, kemudian disampaikan kepada Komisi C.
“Jadi, apa pun hasilnya, apakah nanti di situ tetap dilarang parkir dan jika dilarang parkir, tentunya harus ada penertiban secara tegas dan rutin,” ucapnya.
Jika diperbolehkan parkir, Eri Irawan juga mempertanyakan hasil dari Dishub seperti apa. Secara eksisting, sekarang ini tempat tersebut dijadikan tempat parkir liar truk.
“Padahal di situ ada larangan parkir,” katanya.
Meski demikian, karena ada aspirasi warga yang meminta supaya itu dilegalkan, menurut politis PDI Perjuangan ini, tentu harus ada kajian ulang.
BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Kajian ulang ini harus berdasarkan data yang ilmiah,” ungkapnya.
Eri Irawan mencontohkan terkait dengan volume kendaraan, haluan, keluar masuk kendaraan dari ruko dan lain sebagainya.
“Itu butuh data-data. Kita menunggu kajian itu dari Dinas Perhubungan,” pungkasnya.