Ikuti Kami

Eri Irawan: Rencana Pemkot Surabaya Pinjam Dana Untuk Infrastruktur Perlu Prinsip Kehati-hatian

Eri menjelaskan dalam UU HKPD telah diatur skema pendanaan bagi daerah.

Eri Irawan: Rencana Pemkot Surabaya Pinjam Dana Untuk Infrastruktur Perlu Prinsip Kehati-hatian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Surabaya, Eri Irawan, menilai rencana Pemkot Surabaya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah dari PT SMI sebagai suatu langkah yang perlu disambut positif dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.

Eri menyebut, pinjaman daerah merupakan solusi pendanaan alternatif untuk mengakselerasi pembangunan yang dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat. Skema pinjaman daerah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Eri menjelaskan, dalam UU HKPD telah diatur skema pendanaan bagi daerah, di antaranya dari pinjaman daerah, emisi surat utang atau obligasi daerah, emisi surat utang berbasis syariah atau yang biasa disebut sukuk, dan kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU).

Pinjaman daerah pun, jelas Eri, bisa dari berbagai sumber, seperti bank, lembaga keuangan bukan bank, dan sebagainya. Dari sekian alternatif skema pendanaan itu, harus dikaji mana yang lebih kompetitif, mana yang lebih cepat prosesnya, dan berbagai aspek lainnya.

”Pinjaman daerah bisa dikatakan lebih memiliki keunggulan dibanding skema lain, terutama dari sisi proses yang relatif cepat. Sekarang tinggal dibandingkan saja, pinjaman dari PT SMI, dari sindikasi perbankan, lebih kompetitif mana? Setahu saya lebih kompetitif SMI, atau bahkan bisa variasi pinjaman dari SMI dan perbankan. Semua pasti sudah dikaji detil oleh Pemkot,” kata Eri Irawan, pada Jumat (27/12/2024).

Eri memaparkan, pada prinsipnya pinjaman daerah adalah hal yang wajar untuk mempercepat pembangunan. 

”Pinjaman daerah sebagai bagian dari skema pendanaan alternatif yang diatur di UU HKPD pastinya akan mampu meningkatkan kapasitas fiskal Surabaya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, sehingga publik bisa lebih cepat merasakan dampak pembangunan yang merata di seluruh Surabaya,” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Eri mengatakan, setidaknya ada dua prinsip utama yang perlu diperhatikan dalam pinjaman daerah. Pertama, analisis kebutuhan terkait sejumlah program infrastruktur yang akan dibiayai oleh pinjaman daerah. 

”Pastinya perlu studi kelayakan terkait proyek infrastruktur yang akan dibiayai oleh pinjaman daerah. Perlu dipilih proyek-proyek yang dapat menjadi trigger perekonomian, sehingga multiplier effect-nya adalah percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan PAD yang nantinya juga digunakan untuk pengembalian pinjaman daerah,” ungkapnya.

Eri mengatakan, sejumlah proyek yang diwacanakan akan dijalankan dengan skema pinjaman daerah memang proyek yang bisa menggerakkan perekonomian, seperti jalan lingkar luar barat (JLBB) dan sejumlah pembangunan jalan lainnya.

”Teorinya, investasi infrastruktur pasti menggerakkan perekonomian, mengurangi biaya logistik yang selama ini mahal, dan menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang membuka lapangan kerja. Di jalur-jalur yang dibangun, pasti ekonomi tumbuh pesat, lapangan kerja tumbuh, otomatis nanti PAD juga terangkat,” papar mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Timur tersebut.

Tetapi Eri mengingatkan agar utilisasi proyek infrastruktur yang akan dibiayai oleh pinjaman daerah tersebut nantinya harus termanfaatkan secara optimal.

”Agar tidak under utilisasi, tentu diperlukan studi terhadap proyek-proyek tersebut. Jika sampai under utilisasi, tentu dampak ekonominya menjadi kurang optimal, yang otomatis membuat PAD yang diharapkan sebagai multiplier effect proyek tersebut menjadi tidak maksimal,” jelasnya.

Prinsip kedua, lanjut Eri, adalah asas-asas kehati-hatian dalam pengelolaan pinjaman daerah. Untuk aspek ini, Eri yakin terpenuhi karena semua telah diatur secara rigid di berbagai regulasi, mulai dari UU, PP, hingga peraturan Menteri Keuangan. Untuk meminjam ke PT SMI, Pemda juga harus mengajukan pertimbangan ke Kemenkeu, Kemendagri, dan Bappenas.

”Rambu-rambunya sudah jelas di UU, PP, dan Permenkeu terkait kemampuan fiskal daerah. Misalnya, telah diatur rigid rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Asas kehati-hatian ini perlu terus kita kawal,” pungkasnya.

Sumber: diagramkota.com

Quote