Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga menuturkan, pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan lebih cepat mengatasi permasalahan karena dilakukan per Komisi Kerja. Berbeda dengan Panitia Khusus (Pansus) yang membutuhkan waktu lebih lama.
Baca: Akhirnya, Komisi VI DPR RI Bentuk Panja Jiwasraya
"Pansus itu prosesnya panjang, harus ke paripurna. Harus ada evaluasi. [Meski dalam Panja] tidak mudah, tidak bisa dalam dua minggu atau satu bulan selesai. Harus ada fluktuasinya," tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Kemelut persoalan Jiwasraya semakin tidak terbendung. Di kalangan anggota DPR RI, terdapat pro dan kontra dalam penyelesaiannya, akankah memilih membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus).
Melalui keputusan Pimpinan Komisi XI, Dito Ganinduto pada Senin (20/1), menyepakati membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan dengan prioritas pembahasan Jiwasraya, Bumiputera, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat.
Baca: Panja Jiwasraya Evaluasi UU terkait Industri Jasa Keuangan
Menurutnya, saat ini DPR tengah fokus terhadap pengembalian dana nasabah yang terhitung cukup besar. Melalui Panja, nanti akan didapatkan kesimpulan rekomendasi.
"Nanti ada tindak lanjutnya. Bahkan bisa lebih. Tidak bisa kami yang memastikan. Tidak ingin kesannya politis, yang penting keselamatan dana nasabah. [Kalau langsung] Pansus, apakah sudah ada finalisasinya?," katanya.