Ikuti Kami

Eriko Sotarduga Minta Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto, Ditindak Tegas !

Eriko: Ada turis asing memanfaatkan ini untuk membuat perekonomian baru bagi mereka, padahal itu kan sebenarnya tidak boleh.

Eriko Sotarduga Minta Usaha Ilegal Milik WNA dan Penggunaan Kripto, Ditindak Tegas !
Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga meminta pemerintah menindak tegas usaha ilegal milik Warga Negara Asing (WNA) yang umumnya bergerak di bidang jasa, yang disinyalir mulai bermunculan sebagai dampak kembali masifnya kegiatan wisata di Bali.

“Hanya memang kita harus jujur ada efek sampingnya dari ini (kembalinya berjayanya pariwisata di Bali). Ada turis asing memanfaatkan ini untuk membuat perekonomian baru bagi mereka, padahal itu kan sebenarnya tidak boleh,” ucap Eriko disela-sela menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini, dikutip dari www.balipuspanews.com.

Perekonomian di Bali mulai bergairah seiring dengan mulai bangkitnya pariwisata di Bali pasca Pandemi Covid-19. Namun peningkatan ekonomi itu juga diikuti efek samping yang membawa dampak negatif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi di Pulau Seribu Pura ini.

Kemunculan usaha ilegal WNA dikeluhkan masyarakat Bali. Bermunculannya usaha rental motor yang dijalankan secara ilegal oleh wisatawan asing yang masuk Indonesia dengan visa kunjungan. Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa seharusnya sektor-sektor usaha tersebut merupakan lahan pencaharian warga lokal.

Selain itu, anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga menyoroti indikasi penggunaan mata uang virtual atau kripto dalam bisnis yang dijalankan secara ilegal oleh para turis asing. Untuk itu, Eriko mendorong Bank Indonesia untuk menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan aksi penanggulangan pada masalah-masalah tersebut.

“Nah ini yang kami sampaikan tadi kepada Bank Indonesia, agar sangat berhati-hati karena kripto bukan berarti tidak boleh tetapi di aturan di negara tidak boleh menjadi alat pembayaran sama seperti masa uang asing juga. Ini yang harus dilihat dan diamati dan juga harus ada aksi bersama pemerintah daerah. Tadi kami memberikan masukan itu,” tuturnya.

Merujuk pada UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia adalah mata uang rupiah. Sedangkan kripto sendiri ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.

Menutup pernyataannya, Eriko mengingatkan bahwa jangan sampai perputaran perekonomian yang ada di Bali tidak bisa dinikmati oleh warga Bali atau secara umum warga negara Indonesia lantaran justru terserap oleh usaha ilegal milik WNA. Ia pun kembali meminta Bank Indonesia segera berkolaborasi dengan pemerintah setempat untuk secepatnya melakukan aksi langsung ke lapangan.

Sumber: www.balipuspanews.com

Quote