Ikuti Kami

Eriko Tegaskan Sesuai UU MD3 Kursi Ketua DPR RI Milik PDI Perjuangan

Sebab PDI Perjuangan merupakan pemenang Pileg 2024.

Eriko Tegaskan Sesuai UU MD3 Kursi Ketua DPR RI Milik PDI Perjuangan
Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga mengatakan berdasarkan UU MD3, jatah Ketua DPR RI harusnya berasal dari PDI Perjuangan. 

Sebab PDI Perjuangan merupakan pemenang Pileg 2024.

Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029

"Sebenarnya simpel saja, berdasarkan undang-undang MD3 ya, kita mendapatkan kepemimpinan di dewan, itu undang-undang MD3 sampai saat terakhir hari ini pun kan masih itu undang-undang MD3-nya," kata Eriko kepada wartawan di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9). 

"Jadi secara ketentuan dari undang-undang MD3, ya seharusnya dari PDI Perjuangan. Nah nanti tentunya pasti akan diputuskan siapa nanti di sana," tambah dia.

Ketika disinggung apakah PDI Perjuangan sudah menyiapkan nama calon Ketua DPR, Eriko belum bisa menjawabnya. Termasuk kans Puan Maharani kembali jadi Ketua DPR.

"Kami belum sampai ke sana. Belum sampai untuk DPR RI karena itu nanti akan berbicara secara khusus dengan Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri) dan Ibu Ketua Umum yang akan memutuskannya," ucap dia. 

Meski begitu, Eriko menilai Puan merupakan sosok mumpuni. Ia tidak mempermasalahkan jika Puan kembali didapuk Ketua DPR.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Ya kalau dilihat dari segi pengalaman, Ketua Fraksi sudah, menjadi Ketua DPR, ya Mba Puan. Kita tentu suara bulat dan Mba Puan monggo, begitu," tuturnya. 

Dalam aturan UU MD3, kursi Ketua DPR merupakan hak dari parpol pemenang Pileg. Dari hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan kembali menjadi jawara di Pemilu Legislatif untuk ketiga kalinya. Di posisi kedua ditempati Golkar dan disusul Gerindra.

Quote