Kaltara, Gesuri.id - Anggota DPR RI Deddy Sitorus menyampaikan surat keputusan Menteri ESDM tentang pemberhetian kegiatan PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).
Baca: Maju Pilgub Kalbar, Lasarus Siap Jika Diberi Mandat Partai
“Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi,” tegas Deddy Sitorus, Sabtu (27/8).
Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.
“Tertuang sebelah point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” jelasnya.
Tidak sampai disitu, Deddy Sitorus juga mendorong warga yang dirugikan karena ulah KPUC melakukan tuntutan ke pengadilan.
“Saya mendorong warga melakukan class action, tuntutan perdata dan pidana atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap dua peristiwa jembolnya tanggul saja. Tapi juga kerugian yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.
Bagaimana dengan kasus pencemaran Sungai Malinau akibat pencemaran yang dilakukan KPUC? Anggota Komisi 6 DPR RI itu masih menunggu hasil investigasi Penegakkan Hukum (Gakum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Tim Gakum masih bekerja. Keputusannya tidak lama lagi akan keluar. Kita tunggu saja,” paparnya.
Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul pempungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim. Tim tersebut bertemu dengan managemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.
Baca: Megawati: Banjir di Kalbar, Sinyal Bumi Menderita
Belum selesai melakukan investigasi, kolam kedua Tuyak Hutan kembali jebol 16 Agustus. Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC.
Sebelum menutup pernyataan di akun FBnya Dedy Siturus juga merekomendasikan pada gubernur Kaltara Zainal Paliwang agara mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Karena diangap tidak dapat menjalankan tugas dengan Baik Sesuai dengan regulasi.
Kurator: Nanda.