Pontianak, Gesuri.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menerima audiensi kunjungan spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, baru-baru ini.
Jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Anggota Komisi II DPR RI Cornelis beserta rombongan, turut hadir dalam kegiatan ini.
Baca: Cornelis Sosialisasikan Peniadaan Mudik Natal & Tahun Baru
Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyampaikan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan kegiatan kunjungan kerja spesifik evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi beberapa hal, yakni Kelembagaan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Pelaksanaan Good Government dan E-Goverment, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, kunker ini juga dalam rangka pengawasan pelaksanaan KTP-el, pengadaan CPNS tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Koordinasi dan Pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan peraturan daerah, serta permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” kata Cornelis.
Ditegaskan Cornelis prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supremasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, dan memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan.
Baca: Cegah Stunting, Cornelis Ingatkan Konsumsi Makanan Bergizi
“Kemudian cepat tanggap, berwawasan ke depan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup,” tambah Cornelis.
Sementara, Wagub Ria Norsan menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada delapan area perubahan, yaitu area manajemen perubahan, area deregulasi kebijakan, area kelembagaan, area penatalaksanaan, area manajemen SDM aparatur, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan dan area pelayanan publik.
“Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B,” kata Ria Norsan.