Ikuti Kami

Evita Minta Koperasi Diperkuat Bukan Dialihkan

Roh Koperasi berbeda dengan korporasi. Apa yang dilakukan Kemenkop tidak tepat.

Evita Minta Koperasi Diperkuat Bukan Dialihkan
Anggota DPR RI Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Evita Nursanty mengatakan idealnya koperasi diperkuat bukan seperti sekarang dialihkan. 

“Saya selalu menyatakan koperasi agar diperkuat, penguatan koperasi terus dilakukan. Tapi sekarang justru bukan diperkuat tapi dialihkan. Roh Koperasi berbeda dengan korporasi. Apa yang dilakukan Kemenkop tidak tepat.” Jelas Evita dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (30/11).

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca: Imam Santoso Jagokan Mitha Jadi Bupati Brebes Selanjutnya

Ketua Umum Dekopin, Sri Untari Bisowarno, menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021. 

Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.

"Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian," tegas Sri Untari.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

Baca: Dekopin Soroti Pengawasan Koperasi Oleh OJK di RUU PPSK

"Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat," ungkapnya. 

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang-Jawa Timur ini juga menerangkan bahwa koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Karena sejatinya, koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada non anggota.

Disisi lain, pihaknya juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan bahwa LKM dapat memiliki badan hukum koperasi. Oleh sebab itu pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.

Quote