Ikuti Kami

Evita Nursanty Sebut RUU P2MI Diharapkan Cegah TPPO dan Perbudakan Modern

RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi agen tenaga kerja ilegal.

Evita Nursanty Sebut RUU P2MI Diharapkan Cegah TPPO dan Perbudakan Modern
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty dari Fraksi PDI Perjuangan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Evita Nursanty mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) resmi menjadi inisiatif DPR.

Ia menegaskan, perubahan UU ini sangat diperlukan untuk menangani berbagai permasalahan pekerja migran, khususnya untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan memberikan sanksi tegas bagi agen tenaga kerja ilegal yang mengeksploitasi pekerja migran Indonesia (PMI),” kata Evita, Sabtu (22/3/2025).

Evita menekankan, TPPO kini menjadi salah satu modus perbudakan modern yang semakin marak. Terkait hal itu, RUU P2MI harus menjadi payung hukum yang mampu melindungi PMI dari berbagai kejahatan kemanusiaan, seperti kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi.

“RUU ini harus memberikan perlindungan yang komprehensif, termasuk bantuan hukum bagi korban TPPO. Negara perlu meningkatkan sistem pengawasan, terutama untuk keberangkatan PMI ke negara-negara berisiko tinggi,” ungkapnya.

Evita juga mengingatkan banyak WNI tertipu oleh janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri, tetapi akhirnya menjadi korban perdagangan manusia. Dalam kasus-kasus ini, mereka kerap disiksa, dipaksa bekerja tanpa upah layak, dan mengalami berbagai bentuk kekerasan sehingga diperlukan RUU P2MI.

RUU P2MI yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 mencakup 29 perubahan penting. Beberapa di antaranya adalah Pasal 4 seputar kategori pekerjaan migran.

Selain itu, Pasal 5 dan 6 terkait syarat dan kewajiban pekerja migran Indonesia, serta Pasal 8 yang memuat perlindungan PMI sebelum keberangkatan.

Perubahan besar lainnya adalah penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang akan digantikan oleh Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Evita berharap kebijakan yang dihasilkan dari RUU P2MI dapat memastikan keamanan dan keselamatan PMI. “Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat menjadi langkah penting untuk mencegah PMI menjadi korban kejahatan di luar negeri,” pungkasnya.

Sumber: www.beritasatu.com

Quote