Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyebut belum banyak pelaku UMKM yang memahami berbagai insentif pajak yang telah disediakan pemerintah.
Evita mengatakan banyak UMKM di daerah pemilihannya ternyata belum mengetahui fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM. Padahal, fasilitas pajak tersebut bertujuan mendukung pengembangan UMKM.
BaCa: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
"Insentif pajak ini sudah ada, di revenue Rp500 juta sudah enggak dikenakan pajak. Ini yang harus kita gerakkan terus [karena] banyak yang enggak tahu di daerah," katanya, dikutip pada Selasa (26/11).
Evita mengatakan sering bertemu dengan UMKM ketika melaksanakan bertemu dengan konstituennya. Kebanyakan UMKM tersebut juga layak menikmati fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak, tetapi belum memahaminya.
BaCa: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih besar untuk UMKM, termasuk memperkuat sosialisasi mengenai fasilitas pajak yang diberikan.
"Karena tidak semua pemda itu sama di dalam memberikan informasi kepada para pelaku UMKM di daerahnya masing-masing," ujarnya.