Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan keberadaan pusat data di dalam negeri sangat penting.
Dibutuhkan kebijakan yang jelas dan tegas mengenai klasifikasi penyimpanan data, yaitu bahwa pusat data dengan tingkat confidentiality (kerahasiaan) tinggi wajib berada di Indonesia.
Baca: Nelayan RI Kembali Diculik, Evita: Patroli Gabungan Lemah
"Klasifikasi mengenai jenis data ini dibutuhkan demi adanya kepastian yang tidak membingungkan para pelaku bisnis digital dan stakeholders terkait. Jangan sampai upaya kita membangun ekosistem bisnis digital akhirnya mengorbankan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional," ujar Evita di Jakarta, Selasa (2/10).
Lebih lanjut Evita mengatakan pusat data dengan tingkat kerahasiaan tinggi diatur oleh undang-undang sebagai rahasia, data pertahanan dan keamanan antara lain informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Kemudian, terkait ketahanan ekonomi nasional, terkait kepentingan hubungan luar negeri, sistem komunikasi persandian, data pribadi nasabah, dan informasi lainnya yang diatur sebagai rahasia menurut perundang-undangan.
"Jadi menurut saya, memang perlu ada kasifikasi mana data yang boleh dan tidak boleh ditaruh di luar negeri. Artinya pusat data dengan tingkat confidentiality tinggi wajib berada di Indonesia, sedangkan untuk informasi dengan tingkat confidentiality rendah aspek yang dikedepankan adalah availability-nya," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Baca: Evita: Politik Berkeadaban Mencerminkan Tata Krama Ketimuran
Untuk itu Kemenkominfo diminta untuk duduk bersama dengan semua kepentingan, mulai dari lintas kementerian/lembaga, guna sinkronisasi menyeluruh.
Tak hanya peraturan pemerintah tapi juga regulasi di tingkat menteri. Ini bertujuan agar regulasi RI lebih baik.
Evita menyepakati persoalan kedaulatan informasi tidak hanya menyangkut posisi geografis server, namun juga kemudahan aksesnya.