Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Dapil NTT II Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mengungkapkan penyebab 13 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori tertinggal.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, ada enam kriteria daerah tertinggal, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Dan 13 kabupaten tertinggal di NTT tidak memenuhi standar pemerintah pusat, sehingga masuk kategori tertinggal.
Baca: Ansy: Pariwisata Pantai Alor Harus Berorientasi Manusia!
"Namun, hemat saya, salah satu penyebab utamanya adalah pengolahan pertanian lahan kering yang belum optimal," tegas Ansy.
Ansy melanjutkan, kondisi pertanian lahan kering memiliki efek domino terhadap perekonomian masyarakat dan kualitas sumber daya manusia NTT yang masih jauh dari standar nasional.
Ansy pun membantah sinisme yang kerap terdengar, bahwa banyak "lahan tidur" di NTT karena "manusianya banyak tidur" alias malas bekerja.
"Saya mengatakan, yang benar adalah karena "negara tidur", maka banyak "manusia tidur" dan "lahan tidur" di NTT," tegasnya.
Ansy melanjutkan, bagaimana mungkin para petani dipaksa membuka tanah keras dan berbatu dan mengolahnya hanya dengan mengandalkan tenaga manusia.
Dengan karakteristik lahan yang keras dan berbatu di NTT, untuk membuka lahan pertanian baru, tidak bisa hanya dengan peralatan sederhana seperti pacul, tofa, linggis, sekop, hand tractor atau bahkan traktor besar.
"Pembongkaran lahan untuk menjadi gembur dan mudah diolah paling tepat menggunakan excavator," ujar Ansy
Ansy memaparkan, Excavator mampu membuka lahan kering yang selama ini tidur (sleeping land) secara cepat dan dalam jumlah besar.
Maka, Ansy menegaskan, jika ingin membantu petani lahan kering berproduksi, berikan alat pertanian yang mumpuni.
Baca: My Esti Berikan Bantuan ke Berbagai Gereja
"Gemburkan lahan kering dengan excavator, kasih air, bagikan benih, tanam, petik, olah, jual untuk kemakmuran rakyat NTT," tegas Ansy.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal.
Di dalamnya, terdapat 62 kabupaten tertinggal di Indonesia, 13 diantaranya kabupaten di NTT.