Jakarta, Gesuri.id - Kader PDI Perjuangan Faisal Rachman mengatakan penerbitan KTP warga tanah merah di era Gubernur Jokowi bukanlah ditujukan untuk legalisasi kepemilikan lahan.
Baca: Relokasi TBBM Plumpang, Deddy: Kawasan Rentan Bahaya Segera Tertibkan
Hal itu, lanjutnya, berbeda dengan penerbitan IMB yang harus memenuhi syarat syarat tertentu seperti status tanah yang akan didirikan bangunan.
Ia menegaskan KTP adalah bukti identitas bukan kepemilikan, dimana dengan bukti identitas akan memudahkan warga untuk mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS kesehatan dan lain sebagainya.
"Sehingga hak sebagai warga negara bisa di dapat dan petugas pelayan publik tidak mengalami kesulitan dalam memprosesnya, walaupun hak sebagai warga negara tidak boleh hilang dengan alasan administratif," ujarnya, Rabu (8/3).
Jadi, menurut Faisal, tidak bisa dibandingkan begitu saja penerbitan KTP dan IMB.
"Apa yang dilakukan Jokowi saat menjabat Gubernur adalah demi menjamin hal tersebut," tandasnya.
Lebi lanjut dikatakannya, bayangkan jika tidak memiliki KTP sementara saat ini pelayanan publik dan sosial itu berbasis NIK (Nomor identitas kependudukan) jadi membuat tentang waktu pelayanannya menjadi bertambah lama.
Untuk itu, ungkapnya, saat ini yang perlu dlakukan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Heru adalah merelokasi warga di tanah merah yang telah beridentitas DKI Jakarta itu dengan memperhatikan hak hak sebagai warga Jakarta untuk tetap dapat menerima pelayanan publik dan sosial yang layak dan aman.
Baca: Ajeng Apresiasi Siswa SMK di Semarang Temukan 'Bug' di Google
Ia mencontohkan salah satunya memindahkan ke rusun rusun yang tersedia.
"Ini bukan jalan tengah tapi penyelesaian yang harus dilakukan dengan segera, bukan memindah depo Plumpang," tegasnya.