Malang, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Fathur Rohman, menjadi narasumber dalam sosialisasi Pelaksanaan Teknis Online Single Submission (OSS) dan tantangannya, Rabu (24/3).
Bertempat di Pendopo Kecamatan Karangploso, kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha pengembang perumahan, pelaku wisata, dan UMKM se-Kecamatan Karangploso.
Sistem OSS, menurut Fathur, adalah upaya pemerintah untuk mempermudah pengajuan izin berusaha yang diajukan oleh masyarakat. Dengan adanya sistem OSS pelaku usaha/investor tidak perlu melalui banyak tahapan birokrasi ketika akan mengajukan izin usaha.
Baca: Bungaran Cerita Bunga Mawar Megawati & Kecintaan Orang Utan
“Pelaku usaha/investor saat ini dengan sistem OSS cukup tinggal mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPM-PTSP. Seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha saat ini berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ujar Fathur Rohman.
Dalam penjabarannya, Fathur Rohman juga menekankan adanya perizinan pembangunan yang terintegrasi dengan Mall Pelayanan Publik yang saat ini sudah berjalan dan pentingnya investasi yang berbasis lingkungan dan ketahanan pangan.
“Pelaku usaha pengembang perumahan harus melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar bangunan. Pertama harus memenuhi perizinan lingkungan yaitu pemenuhan Analisis Mengena Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai regulasi yang ada. Kedua, berkaitan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya
Baca: Karena Megawati, Pemda & Warga Berlomba Bangun Kebun Raya
Ia juga menekankan jangan sampai pembangunan dilakukan secara tidak terukur dan menyerobot wilayah-wilayah yang seharusnya diperuntukan untuk lahan pertanian.
“Jangan sampai kita bisa bangun gedung bagus tapi tidak bisa makan karena sudah tidak ada tanaman pangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan itu.