Ikuti Kami

Ferdinand Hutahaean Ingatkan THR Bukan Prestasi Tapi Pajak Rakyat yang Dipalak Pemerintah

"Bayangkan betapa gilanya bangsa kita," kata Ferdinand.

Ferdinand Hutahaean Ingatkan THR Bukan Prestasi Tapi Pajak Rakyat yang Dipalak Pemerintah
Ilustrasi. THR.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah terkait pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Bayangkan betapa gilanya bangsa kita," kata Ferdinand di X @ferdinand_mpu, Selasa (11/3/2025).

Ia menilai bahwa THR adalah hak pekerja, bukan sebuah pencapaian yang patut dibanggakan oleh pemerintah.

"Hanya mengumumkan pemberian THR saja, yang mana THR itu sudah jadi hak pekerja, malah dianggap sebagai sebuah prestasi kerja," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menekankan bahwa THR yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya bersumber dari pajak rakyat.

"Padahal THR itu pajak rakyat yang dipalak pemerintah," ucapnya.

Oleh karena itu, menurutnya, justru rakyat yang seharusnya mendapat apresiasi, bukan pemerintah.

"Harusnya berterimakasih kepada pembayar pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, menjelang Hari Raya Idulfitri, perhatian masyarakat kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Aparatur Negara.

Pemerintah telah mengatur ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para Pejabat Negara.

Selain itu, hak ini juga diberikan kepada Wakil Menteri, Staf Khusus di kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural lainnya.

Tidak hanya itu, pensiunan dan penerima pensiun, termasuk veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun, juga tercakup dalam kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP tersebut.

Namun, tidak semua Aparatur Negara berhak menerima tunjangan ini.

Dalam Pasal 5 PP No. 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi atau pendidikan.

Serta mereka yang diperbantukan ke perusahaan swasta dengan gaji yang tidak bersumber dari APBN atau APBD, tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

THR dijadwalkan untuk dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 dan 12 dalam PP tersebut.

Sumber: fajar.co.id

Quote