Ikuti Kami

Ferdinand: Jika Pemerasan Terhadap Pemilik Prodia Rp20 Miliar Terbukti, AKBP Bintoro Harus Diberhentikan Tidak Hormat

Ferdinand menegaskan pentingnya menunggu hasil penyelidikan Propam Polri sebelum mengambil kesimpulan.

Ferdinand: Jika Pemerasan Terhadap Pemilik Prodia Rp20 Miliar Terbukti, AKBP Bintoro Harus Diberhentikan Tidak Hormat
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait dugaan pemerasan Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Ferdinand menegaskan pentingnya menunggu hasil penyelidikan Propam Polri sebelum mengambil kesimpulan.

“Kalau benar terjadi pemerasan terhadap pemilik Prodia sebesar Rp20 miliar, Bintoro harus diberhentikan secara tidak hormat dan menjalani proses hukum,” kata Ferdinand, Senin (27/1/2026).

Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, tindakan itu adalah kejahatan pidana yang tidak bisa ditoleransi.

"Karena itu adalah tindakan pidana, pemerasan, meskipun sampai saat ini belum jelas kebenarannya," ucapnya.

Hanya saja, Ferdinand juga mengingatkan bahwa sampai saat ini belum ada bukti nyata yang mengonfirmasi kebenaran tuduhan tersebut.

Ferdinand mendorong Propam untuk tidak hanya memeriksa AKBP Bintoro, tetapi juga pihak pelapor, yakni pemilik Prodia.

“Selain memeriksa Bintoro, Propam juga harus memeriksa korban, dalam hal ini pemilik Prodia, supaya dia menyerahkan semua bukti-bukti yang dia punya," tuturnya.

Menurutnya, pelapor harus memberikan semua bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan tersebut.

"Termasuk, uang yang diambil dari bank, itu harus diserahkan sebagai bukti bahwa dia memang mengeluarkan uang,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap pemilik Prodia, yang anaknya terseret dalam kasus pembunuhan remaja di Jakarta Selatan.

Dugaan pemerasan ini mencuat setelah keluarga korban mengajukan keluhan, namun Bintoro membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.

Saat ini, Propam Polri masih mendalami kasus ini, dengan memeriksa Bintoro dan menyita ponsel pribadinya sebagai bagian dari penyelidikan.

Ferdinand berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Sumber: fajar.co.id

Quote