Yogyakarta, Gesurid - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mendesak wali Kota Yogyakarta segera berkirim surat ke BKPM terkait bidang penanaman modal.
Dalam kunjungan kerja Komisi B DPRD Kota Yogyakarta konsultasi ke BKPM RI di Jakarta 20-21 Januari 2020 dan diterima oleh Bapak Gatot Subagyo Wijayadi perwakilan Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan disampaikan RPJMN 2020-2024 merupakan terjemahan dari Presiden Joko Widodo dan berbentuk peraturan presiden (perpres) akan segera diterbitkan.
Baca: Jokowi: OSS Dipindah ke BKPM Harus Permudah Izin Investasi
Sehingga langkah yang segera diperlukan dan mendesak dilaksanakan menurut Fokki adalah wali kota segera membuat surat kepada Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) terkait dengan penyelarasan program Kota Yogyakarta dengan BKPM tentunya terkait dengan bidang penanaman modal.
Harapan yang muncul adalah jika semua program sampai tahun 2024 bisa diuraikan maka diharapkan terdapat keterkaitan terhadap seluruh program pengembangan investasi di Kota Yogyakarta dapat diselaraskan dengan indikator BKPM 2020-2024 yang meliputi Perbaikan peringkat kemudahan berusaha (doing business), eksekusi realisasi investasi besar, mendorong investasi besar untuk bermitra dengan UMKM, penyebaran investasi berkualitas, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara dan mendorong peningkatan investasi PMDN khususnya UMKM.
“Dengan adanya surat tersebut yang ditindaklanjuti dengan pertemuan antara walikota dengan BKPM harapannya program yang akan diselaraskan dapat diuraikan lebih detail sehingga dapat diterjemahkan lebih implementatif oleh pemerintah pusat. Dimana seperti diketahui bersama bahwa salah satu konsentrasi pemerintah pusat adalah pengembangan kawasan pariwisata nasional yang terletak di destinasi Borobudur-Yogyakarta.” Papar Fokki ke Gesuri.id di Jakarta, Selasa (21/1).
Dalam konteks lokal pengembangan stasiun tugu, stasiun lempuyangan dan pusat bisnis lempuyangan yang akan terintegrasi dengan keberadaan Bandara NYIA di Kulonprogo, Fokki juga mengharapkan bisa dikoordinasikan dengan BKPM sehingga semua rangkaian proses pembangunan bisa menuju kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan sosial.
Baca: Presiden Putuskan Kewenangan Perizinan Sepenuhnya ke BKPM
Ditambah lagi DPRD Kota Yogyakarta sedang membahas Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah sehingga semuanya harus terintegrasi dengan baik.
Dalam kunjungan konsultasi yang juga diikuti oleh Kepada Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta yang menanyakan tentang kewenangan daerah dalam proses perijinan One Single Service (OSS) dimana semua proses perijinan yang berkaitan dengan investasi apapun melalui aplikasi dan diambil alih kewenangan oleh pemerintah pusat. Dan dijawab oleh perwakilan BKPM bahwa kewenangan daerah adalah mengklarifikasi kebenaran dokumen yang telah disampaikan oleh investor juga melalui aplikasi.