Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Folmer SM Silalahi mengatakan, angka pendapatan asli daerah dari BUMD tersebut masih dapat teroptimalkan. Karena dalam pandangannya, realisasi tersebut tidak mencerminkan dari target PAD.
“Jadi publik perlu tahu, terkait PAD yang bersumber dari BUMD atau faktor lainnya, yang lebih signifikan,” ungkapnya di Kota Bandung, belum lama ini.
Ia mempertanyakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kinerja BUMD Kota Bandung. Pasalnya, jumlah pendapatan dari BUMD setelah diakumulasikan pada 2023 hanya Rp 6 miliar.
Oleh karena itu, politisi PDI Perjuangan tersebut mempertanyakan terkait faktor penyumbang realisasi PAD, terutama yang bersumber dari hasil kinerja BUMD.
Ia menilai, Pemkot Bandung perlu mengevaluasi lebih jauh terkait realisasi target PAD BUMD. Sehingga tidak hanya menunggu melainkan dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya, dalam mengelola sumber daya yang berkelanjutan.
“Untuk pengembangan pengelolaan sumber daya, dapat menjadi terobosan pendapatan baru yang potensial bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat mengungkapkan hal serupa. Ia berharap, BUMD di Kota Bandung mampu berkontribusi lebih baik terhadap peningkatan PAD. “Baik dalam hal pendapatan maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menerangkan, perlu strategi dari masing-masing BUMD untuk meningkatkan potensi yang sudah menjadi target. Salah satunya yaitu strategi komunikasi.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta BUMD untuk terus meningkatkan target pendapatan. Dengan demikian, seluruh sumber daya yang ada harus mendukung target yang telah ditetapkan.
“Maka saya harap empat BUMD milik Pemkot Bandung terus berkontribusi meningkatkan PAD,” katanya.
Ia menuturkan, setelah terakumulasikan pendapatan daerah dari BUMD pada 2023 mencapai sekitar Rp 6 miliar. Oleh karena itu, pihaknya berharap pendapatan tersebut mampu ditingkatkan pada tahun selanjutnya.
“Saat ini, pendapatan (PAD) BUMD sangat kita (Pemerintah Kota Bandung) andalkan sekali. Meskipun belum signifikan (pendapatan). Ini aturan bukan hanya saja dari kita, tapi amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD,” ucapnya.