Ikuti Kami

FPI Terlarang! Basarah: Negara Hukum & Bhinneka Tunggal Ika

"Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang".

FPI Terlarang! Basarah: Negara Hukum & Bhinneka Tunggal Ika
Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapreasiasi dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang melarang segala bentuk dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). 

Ahmad Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan merupakan bentuk dan tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum dan dalam menjaga persatuan bangsa dan kebhinnekaan di Tanah Air.

Baca: Sambut HUT PDI Perjuangan, Parpol Sejahterakan Kaum Marhaen 

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam pertimbangannya, pemerintah menjelaskan bahwa Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Selain itu, FPI juga acap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional misalnya melakukan sweeping yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan. 

Selain itu, pemerintah juga mengkaji bahwa ternyata ada sekitar 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme dan sekitar 206 orang anggotanya atau yang pernah bergabung dalam organisasi terlibat tindak pidana umum lainnya. 

"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktifitas FPI ini,  terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS", terang Ahmad Basarah.

Baca: Djarot Yakin Kinerja Pemerintah Maksimal Pasca Reshuffle

"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum tadi, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," jelas Ketua Dewan Pertimbangan Pusat GMFKPPI ini. 

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. ‘Berdasarkan prosedur hukum ini saja sebenarnya secara de jure terhitung 21 Juni 2019 FPI sudah dianggap bubar sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah untuk hidup di wilayah hukum NKRI’’ jelas Dosen Paska Sarjana Universitas Islam Malang ini.

Pada bagian lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini meminta kepada seluruh organisasi masyarakat yang ada di tanah air untuk mengambil pelajaran penting dari kejadian ini. Dia menilai benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun itu semua tidak berarti bebas tanpa batas. 

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinnekaan di tanah air," ujarnya.

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Atas nama hukum kita harus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul yang berdasar atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelarangan kegiatan ormas yang dinilai telah melanggar undang-undang. Hal ini agar tercipta kehidupan demokrasi yang aman dan tertib dalam bingkai NKRI yang berlandaskan Pancasila," tandas Ahmad Basarah.

Quote