Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tunda Sahkan RKUHP

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam waktu bersamaan telah memerintahkan Menkumham berkomunikasi dengan DPR

Fraksi PDI Perjuangan di DPR Tunda Sahkan RKUHP
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Alex Indra Lukman

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah melihat maraknya kritikan dan masukan elemen masyarakat atas sejumlah pasal krusial di RKUHP.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang di waktu bersamaan telah memerintahkan Menkumham berkomunikasi dengan DPR untuk melakukan upaya penundaan.

“Pimpinan PDI Perjuangan tadi pagi telah berkomunikasi dengan Presiden melalui Mensesneg yang kemudian disusul dengan keputusan Bapak Presiden meminta DPR untuk menunda pengesahan. Maka Fraksi PDI Perjuangan juga memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP,” kata pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman dalam keterangan persnya Jumat siang di DPR.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. “Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

Presiden telah memerintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap pemerintah kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. “Pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Alex Indra, menangkap protes dan kegelisahan yang berkembang di masyarakat sehingga memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP.

Alex Indra meyakini fraksi-fraksi DPR lainnya juga menangkap kegelisahan yang sama di tengah-tengah masyarakat untuk tidak langsung mengesahkan RKHUP saat ini. “Tentunya kami akan berkomunikasi intensif dengan teman fraksi partai lain agar kita memiliki kesamaan pandang di dalam menjawab gelombang kritikan di tengah masyarakat saat ini,” kata Alex Indra.

Seperti diberitakan, pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Quote