Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mengatakan fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Hal tersebut, ujarnya, karena Provinsi Jakarta merupakan daerah khusus yang memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional, dan juga sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dengan kota lainnya di dunia.
"Selain itu, Provinsi Jakarta juga menjadi kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara. Sehingga diperlukan pengaturan lebih detail dengan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Provinsi Jakarta ini," ujar Putra saat membacakan pendapat mini fraksi PDI Perjuangan DPR RI atas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta, Senin (18/3).
Namun, ujar Putra, fraksi PDI Perjuangan memberikan 7 catatan penting yaitu, pertama, fraksi PDI Perjuangan berpandangan agar Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat menjadi penuntun arah pengembangan dan kebijakan Jakarta dalam lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain paska pemindahan Ibu Kota Negara.
Kedua, fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pengaturan tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadi kawasan aglomerasi bagi daerah di sekitarnya, karena Jakarta memiliki peran dan fungsi yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional.
Ketiga, fraksi PDI Perjuangan berharap Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat membantu menyelesaikan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
Keempat, fraksi PDI Perjuangan mengapreisasi pengaturan tentang pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jakarta tetap dikelola oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan.
Kelima, fraksi PDI Perjuangan mengapreisasi pengaturan pengelolaan tempat bersejarah nasional, cagar budaya, dan kebudayaan Betawi dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta untuk tidak menghilangkan unsur kesejarahan Jakarta, mengingat Jakarta merupakan salah satu daerah yang menggambarkan pergerakan hingga membentuk Bangsa Indonesia dari penindasan kolonial.
Selain itu, kebudayaan Betawi merupakan kebudayaan asli Jakarta, sehingga kebudayaan dan masyarakat adat Betawi tetap lestari.
Keenam, fraksi PDI Perjuangan berpendapat, bentuk pemerintahan Daerah Khusus Jakarta tetap dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah. Sehingga kontestasi yang berlangsung dapat menghasilkan pemimpin yang demokratis dan mengetahui permasalahan yang dimiliki masyarakat Jakarta, sehingga mampu melahirkan inovasi-inovasi ketika menjabat sebagai kepala daerah Daerah Khusus Jakarta.
Ketujuh, fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi terkait Pengaturan Pertanahan sehingga dapat mempermudah dan memperbaiki iklim investasi sehingga Jakarta sebagai Kota Global dapat segera terwujud dengan menjamin kepastian hukum urusan pertanahan di Daerah Khusus Jakarta.
lebih lanjut Putra menjelaskan sesuai Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, dimana negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang hidup yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diketahui, Provinsi Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota negara Indonesia sejak tahun 1961 berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1961 juncto Undang-Undang PNPS Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya.
Setelah itu, berturut-turut berbagai undang-undang kembali menetapkan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara republik Indonesia Jakarta, hingga yang terakhir diatur melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Penerapan desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan telah menjadi pilihan bentuk pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya yang harus negara lakukan untuk mencapai tujuan negara tersebut adalah dengan membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis melalui desentralisasi.
Desentralisasi menjadi pilihan selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia.
Namun, sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Maka, perlu diubah sesuai kebutuhan hukum dan kekhususan yang diberikan undang-undang.