Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Menyetujui RUU Kepariwisataan untuk Dibahas Pada Tingkat Selanjutnya

Untuk mengembangkan sektor kepariwisataan, diperlukan sinergi dari semua elemen masyarakat dan pemerintah

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Menyetujui RUU Kepariwisataan untuk Dibahas Pada Tingkat Selanjutnya
Putra Nababan anggota DPR RI Komisi X

Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPR RI Komisi X Putra Nababan menyampaikan jika kepariwisataan memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional dan mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanat tersebut mencakup melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menurutnya kepariwisataan, yang merupakan bagian integral dari kebudayaan, menjadi upaya menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa yang harus dilindungi dan dihormati. Selain itu, sektor ini juga memainkan peran penting dalam mendukung sosio-ekonomi para pelaku wisata. Hal itu disampaikan Putra pada rapat pleno Baleg RI dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU Tentang Kepariwisataan, di Gedung Parlemen Senayan, Senin (8/7).

Meski begitu, Mantan Pemimpin Redaksi TV Nasional itu mengatakan jika terdapat banyak tantangan yang harus dihadapi oleh kepariwisataan Indonesia. “Untuk mengembangkan sektor ini, diperlukan sinergi dari semua elemen masyarakat dan pemerintah. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, serta lebih memajukan kepariwisataan nasional,” jelasnya.

Meski begitu Ia menyampaikan jika Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan penting mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan diantara:

1. Penguatan Ekonomi dan Pertahanan Bangsa: Fraksi PDI Perjuangan berharap RUU tentang Kepariwisataan dapat menguatkan perekonomian nasional dan menjadi pertahanan bangsa dengan menjaga nilai-nilai kemasyarakatan, adat istiadat, dan kekayaan alam Indonesia.

2. Sistem Tata Kelola Pariwisata: Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi pengaturan terkait sistem tata kelola destinasi pariwisata, serta menempatkan pariwisata sebagai sektor prioritas dalam pembangunan.

3. Pengelolaan Berkelanjutan: Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa kepariwisataan Indonesia harus dikelola dengan baik dan hati-hati agar kekayaan alam dan kebudayaan tetap terjaga.

4. Partisipasi Masyarakat: Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi telah diakomodirnya partisipasi masyarakat dalam RUU ini.

5. Kualitas Pariwisata: Fraksi PDI Perjuangan menekankan peningkatan kualitas pariwisata, sehingga paradigma pariwisata tidak hanya mengejar kuantitas (mass tourism) tetapi juga kualitas pariwisata (quality tourism).

Lebih lanjut Ia menyampaikan jika dalam rapat pembahasan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetujui RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

“Dengan disetujuinya RUU ini, diharapkan sektor kepariwisataan Indonesia dapat berkembang lebih maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi bangsa dan negara,” tutupnya.

Quote