Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Serahkan LHKPN Lebih Cepat, Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Penyerahan LHKPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta Serahkan LHKPN Lebih Cepat, Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta yang berjumlah 15 orang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025.

Jakarta, Gesuri.id - Seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta yang berjumlah 15 orang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2025 lalu. 

Langkah ini merupakan bentuk komitmen fraksi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LHKPN ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala guna menghindari potensi konflik kepentingan dan mencegah praktik korupsi.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa seluruh anggota fraksi yang bertugas di berbagai komisi telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu. 

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan melaporkan LHKPN, kami menunjukkan komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari korupsi,” ujar Pantas.

Lebih lanjut, Pantas menambahkan bahwa keterbukaan dalam pelaporan kekayaan adalah langkah nyata untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja DPRD. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami buat tidak hanya berdasarkan kepentingan rakyat, tetapi juga didasarkan pada prinsip integritas. Dengan LHKPN yang dilaporkan secara berkala, kami berharap dapat menjadi contoh bagi anggota DPRD lainnya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang transparan. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta juga mendorong seluruh anggota DPRD lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK.

Komitmen terhadap transparansi ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta memastikan akan terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Quote