Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Kebijakan Yang Meniadakan Operasi Yustisi

Diketahui, Jakarta masih menjadi magnet pendatang untuk mencari pekerjaan demi penghidupan yang lebih baik.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Kebijakan Yang Meniadakan Operasi Yustisi
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah Gubernur Pramono Anung yang meniadakan operasi yustisi di Ibu Kota pasca Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Diketahui, Jakarta masih menjadi magnet pendatang untuk mencari pekerjaan demi penghidupan yang lebih baik.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, keputusan Pramono itu menunjukkan bahwa Jakarta merupakan kota terbuka bagi siapa saja, termasuk pendatang.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Kata dia, keputusan Pramono sangat bijaksana, karena membangun Jakarta bisa dilakukan oleh siapapun.

“Kami tentu mendukung dan mengapresiasi keputusan Pak Gubernur yang bijaksana ini, karena Jakarta merupakan kota terbuka, yang siapa saja bisa datang ke sini,” ujar Pantas pada Kamis (3/4/2025).

Meski demikian, Pantas mengingatkan para pendatang untuk memiliki bekal sebelum tiba di Jakarta.

Bekal yang dimaksud adalah kerabat atau sanak famili yang lebih dulu tinggal di Jakarta dan ketrampilan untuk mendapat pekerjaan.

Kedua bekal itu, ujar Pantas, sangat dibutuhkan untuk menghindari potensi mereka terkatung-katung hidup di Jakarta.

Jika ada kerabat di Jakarta, lanjut dia, setidaknya ada tempat sementara untuk menetap sambil mencari pekerjaan.

“Kemudian skill diperlukan untuk meningkatkan potensi mendapat pekerjaan, karena kita tahu Jakarta sebagai kota jasa dan niaga maka diperlukan skill dengan kemampuan SDM (sumber daya manusia) yang baik,” katanya.

Menurut Pantas, urbanisasi pasca mudik harus disertai kesiapan agar para pendatang tidak menjadi beban bagi Ibu Kota.

Beban yang dimaksud mulai dari bertambahnya angka pengangguran, kesejahteraan sosial-ekonomi hingga ancaman kriminalitas.

“Hal-hal itu bisa dicegah atau diminimalisir apabila calon pendatang ke Jakarta mempersiapkan diri dengan baik sebelum merantau,” ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Pantas juga mendorong agar perangkat RT/RW turut aktif memantau dan mendata jumlah warganya pasca lebaran

Bagi setiap pemudik yang datang, hendaknya didata dengan baik, sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa langsung diantisipasi.

“Untuk para pendatang juga wajib melapor ke RT/RW karena ini sudah diatur dalam Pasal 13 ayat 3 di Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” pungkasnya.

Quote