Surabaya, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya menolak pembentukan pansus percepatan penanganan COVID-19 karena dinilai tidak ada urgensinya mengingat rapat komisi-komisi DPRD selama ini dengan pemerintah kota setempat dan pihak lain berlangsung aktif dengan sistem daring.
"Ada empat poin penting yang dihasilkan dari rapat fraksi menyikapi adanya usulan pembentukan pansus penanganan COVID-19," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri usai rapat Fraksi PDI Perjuangan di gedung DPRD Surabaya, Selasa (5/5).
Baca: Karena Hal Ini Cak Awi Tak Sepakti Pembentukan Pansus Corona
Adapun empat poin hasil rapat Fraksi PDI Perjuangan yang dipimpinan Syaifudin Zuhri dan dihadiri Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ini yakni : pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh kebijakan-kebijakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pemerintah Kota Surabaya dalam menangani COVID-19.
Kedua mendukung penuh Ketua DPRD Surabaya dalam hal menentukan kebijakan bersama Pemkot Surabaya dalam penanganan COVID-19. Ketiga, menolak pembentukan Pansus COVID-19 karena dianggap tidak relevan.
"Terakhir Fraksi PDI Perjuangan mengedepankan kepentingan masyarakat bersama Pemkot Surabaya dalam mempercepat penanggulangan COVID-19," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono mempertanyakan sikap sejumlah fraksi di DPRD Surabaya yang mengusulkan dibentuknya Pansus COVID-19 apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Surabaya.
"Karena pandemi COVID-19 ini dan sudah dituangkan melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Terhadap COVID-19," ujarnya.
Sesuai mekanisme yang ada di DPRD dan Pemerintah Surabaya dalam hal usulan perda inisiatif panitia khusus harus dimasukkan dahulu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disahkan bersama-sama Pemkot Surabaya.
"Kami melihat dalam Prolegda 2020 tidak ada sama sekali tentang Pansus COVID-19," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk memuluskan terbentuknya Pansus COVID-19 akan sulit terwujud dan hanya menghambur-hamburkan waktu belaka. Ia menilai pansus tersebut dipaksakan oleh fraksi-fraksi di DPRD Surabaya diluar Fraksi PDI Perjuangan, PSI dan PKS.
"Untuk itu, perlu juga disampaikan ke warga masyarakat juga tentang fisibility study atau studi kelayakan atau urgensi," katanya.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menegaskan kalau ada temuan-temuan atau bukti-bukti tentang penyalahgunaan anggaran atau KKN dalam penanganan COVID- 19 yang dilakukan Pemkot Surabaya, maka ada mekanisme di DPRD Surabaya sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
"Ada juga mekanisme melalui BPK ada mekanisme hukum lainnya seperti kejaksaan dan KPK," katanya.
Dua legislator dari Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB sebelumnya melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat pada Senin (4/5) karena dinilai tidak merespons usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan COVID-19. Fraksi yang dimaksud aalah Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PAN.
Baca: Rapat Virtual Demi Menjaga Keamanan dan Kesehatan
Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan sejumlah fraksi di DPRD Surabaya sudah memasukan surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan COVID-19 di Surabaya kepada Ketua DPRD Surabaya dua pekan lalu.
Hanya saja, lanjut dia, hingga saat ini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Surabaya.
"Tapi yang muncul adalah surat dari ketua dewan yang meminta fraksi-fraksi memaksimalkan fungsi yang ada di komisi-komisi untuk penanganan COVID-19," katanya.