Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin mengusulkan para pendatang wajib ber-KTP Tapin. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tapin terhadap 7 (tujuh) buah Raperda, Kamis (28/5).
Baca: Peduli Covid 19 Banteng Makassar Sukses Capai Rp 446 Juta
Fraksi PDI Perjuangan khusus terkait Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menyampaikan pandangan bahwa mengharapkan ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi warga pendatang yang mempunyai pekerjaan tetap dan sudah berdomisili lebih dari satu tahun di Kabupaten Tapin agar mengurus surat pindah datang atau memiliki KTP Kabupaten Tapin.
Hal ini merupakan salah satu cara agar masyarakat tertib dalam pencatatan sipil, serta dapat menjamin hak dan kewajibannya sebagai warga negara, seperti tercatat sebagai pemilih pada saat Pemilu dan Pilkada. Tentunya dirasa kurang elok, mereka yang bekerja di Kabupaten Tapin, apakah sebagai karyawan perusahaan terlebih lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapin tapi masih belum ber-KTP Kabupaten Tapin.
Ditemui setelah rapat paripurna, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapin H.M. Rian Jaya mengatakan bahwa perlu dipertegas dalam peraturan daerah ketentuan bagi para perantau atau pendatang baru di Kabupaten Tapin agar mengurus dokumen pindah domisili. Hal ini penting demi kepastian identitas penduduk itu sendiri, juga penting demi kerapihan data administrasi kependudukan.
Bagi perantau atau pendatang di Tapin dan sudah tinggal selama satu tahun, yang bersangkutan seharusnya mengurus dokumen kependudukannya berupa pindah domisili. “Di Tapin sudah satu tahun dia sudah harus mengurus pindah, jangan misalnya dari Klaten sudah tinggal bertahun-tahun di Tapin tapi KTP-el nya masih Klaten,” ujar H. Rian.
Menurutnya jika masyarakat tidak mengurus proses perpindahan maka hak-haknya sebagai warga negara tidak terpenuhi secara maksimal. Mulai dari hak-hak politik saat Pemilu sampai hak-hak untuk memperoleh layanan publik.
“Penduduk hanya akan mendapatkan haknya sesuai domisili di databasenya. Apabila saya di database kependudukan di Banjarbaru maka hak-hak politik melekat ataupun mendapatkan hibah/bansos di Banjarbaru, walaupun sebenarnya di Tapin,” ungkapnya.
H. Rian juga mengingatkan agar saat mengurus pindah domisili juga memperhatikan etika pindah domisili. Bagi perantau yang menumpang, apakah tinggal di tempat keluarga maupun di kontrakan atau indekost, maka yang bersangkutan harus sudah mendapatkan izin yang menampung tinggal untuk membuat KK dengan alamat tersebut. Karena perpindahan domisili selalu diikuti penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.
Baca: Kenneth Yakini Jakarta Belum Siap Terapkan New Normal
“Yang penting adalah saat dia mau pindah harus dipastikan tujuannya itu rumahnya sendiri atau menumpang atau rumah kontrakan. Kalo menumpang harus minta izin yang ditumpangi boleh tidak punya KK disitu”. Tegas H. Rian.
Pindah domisili itu memang sudah diamanatkan oleh UU Administrasi Kependudukan. Regulasi ini mengatur bahwa penduduk yang berpindah dan tinggal di daerah tujuan lebih dari satu tahun sudah dikategorikan pindah sehingga perlu mengurus perubahan domisili.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) No. 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU No.24/2013 tentang Administrasi kependudukan, diatur adanya kewajiban tersebut. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. Namun begitu aturan ini tidak terimplementasi dengan baik di lapangan.