Ikuti Kami

Fraksi PDI Perjuangan Jakarta Desak Penundaan Peremajaan RT-RW dan LMK di DKI Jakarta Patut Ditunda hingga Setelah Pilkada

Ada kemungkinan irisan kepentingan politik dalam peremajaan ini, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon.

Fraksi PDI Perjuangan Jakarta Desak Penundaan Peremajaan RT-RW dan LMK di DKI Jakarta Patut Ditunda hingga Setelah Pilkada
Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendesak penundaan peremajaan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober-November 2024. Desakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota LMK Periode 2024-2029 serta Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT/RW.

Menurut Dwi Rio Sambodo, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, peremajaan tersebut sebaiknya ditunda hingga setelah pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Alasan utama penundaan ini adalah untuk menjaga stabilitas lingkungan, mengingat tahapan Pilkada DKI Jakarta telah memasuki masa kampanye pasangan calon.

Rio juga menegaskan bahwa proses peremajaan RT/RW dan LMK yang berlangsung bersamaan dengan momentum Pilkada berpotensi menimbulkan politisasi. “Ada kemungkinan irisan kepentingan politik dalam peremajaan ini, yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon di wilayah tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya peran RT/RW dalam proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). Penetapan DPT yang akurat sangat membutuhkan keterlibatan Ketua RT dan RW yang memahami data kependudukan warga. “Jika terjadi peremajaan, Ketua RT/RW yang baru terpilih, terutama yang bukan incumbent, mungkin belum cukup memahami kondisi data kependudukan warganya,” tambah Rio, dalam keterangan yang diterima gesuri.id, Sabtu (5/10).


Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa penundaan peremajaan RT/RW dan LMK bukanlah hal yang baru. Pada tahun 2020, DKI Jakarta pernah menunda peremajaan serupa karena pandemi Covid-19. Situasi Pilkada, menurut Rio, juga bisa dianggap sebagai keadaan darurat (force majeure) yang menjadi dasar kuat untuk penundaan peremajaan ini.

Dengan demikian, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali pelaksanaan peremajaan RT/RW dan LMK demi menjaga stabilitas lingkungan serta menghindari potensi politisasi menjelang Pilkada.

Quote